Tanjungbalai,RieNews.Co.Id
Dugaan kasus korupsi yang terjadi di Politeknik Kota Tanjungbalai sekarang sedang di proses di Polres Tanjungbalai dimana tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah politeknik Kota Tanjungbalai masih didalami penyidik di Polres Tanjungbalai pada hari senin 24/3/2025 kemarin.
Dalam kasus ini Ketua Laskar Merah Putih Muhammad Azri SH mengatakan sampai saat ini pihaknya menagih janji Polres Tanjungbalai yang terkesan masih tertutup dan seperti mempeti Eskan persoalan yang disampaikan, bahkan Kaplores Tanjungbalai Bapak AKBP Yon Edi Winara, S.H,SIK,M.H melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan pada saat lembaga ini menggelar audiensi di ruang aula Satreskrim pada 23 Januari 2025 berjanji akan memberikan informasi hasil perkembangan dari penyidikan kasus mega korupsi dana hibah politeknik tahun 2022 namun yang disampaikan oleh kasi humas mewakili polres tanjungbalai sangat bertolak belakang dan memberikan imej buruk dengan kinerja kapolres tanjungbalai yang lebih respon cepat tanggap dalam memberikan perkembangan informasi kasus /perkara bahkan melalui akun media sosial milik pribadinya.
Muhammad Azri mengatakan Laporan atas nama KaPK sudh hampir satu tahun masuk tapi lambannya perkara ini ditangani oleh pihak dittipikor polres tanjungbalai untuk itu kita mendesak Kapolres Tanjungbalai serta jajarannya untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Tanjungbalai berdasarkan hasil audit inspektorat sekitar 3 bulan yg lalu.
Hal Senada disampaikan oleh Muhammad arif Panjaitan selaku ketua lembaga koalisi yang melaporkan persoalan ini mendesak Kapolres Tanjungbalai beserta jajarannya harus lebih serius untuk mengusut tuntas hingga meningkatkan status pemeriksaan dugaaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah di politeknik Tanjungbalai ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut informasi yang diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak polres Tanjungbalai yang melibatkan Ka.Prodi Politeknik Tanjungbalai berinisial SR yang diperiksa pada hari selasa, kemudian pemeriksaan pada hari rabu staf di prodi mesin yang berinisial BH dan pada hari kamisnya pemeriksaan terhadap staf prodi teknik mesin yang berinisial DS.
Dari sisi hukum menurut amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika perbuatan para pengguna dana hibah telah melakukan perbuatan yang menjurus memenuhi unsur melawan hukum, maka diduga keras pasti terjadi kerugian negara, kita meminta kapolres segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus korupsi tersebut siapa saja pihak2 yg terlibat harus mempertanggungjawabkan kejahatan tersebut. Jgn nnt kita menilai kasus ini semacam ada yg ditumbalkan sementara aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran dikota yg kita cintai ini kata Muhammad Azri dan Muhammad Arif Panjaitan saat di konfirmasi oleh pihak media.
Kemudian lanjut Muhammad Azri Kita yakin polres tanjungbalai mampu dan bisa menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan kita masih optimis bahwa Bapak Kapolres AKBP Yon Edi Winara,S.H,SIK,M.H selaku kapolres Tanjungbalai dapat menegakkan supremasi hukum di kota Tanjungbalai tidak seperti isu isu liar diluar bahwa Yon Edi Winara tidak mampu menyelesaikan masalah seperti dikatakan adik adik aktivis beberapa hari yang lalu.
Kasus dana hibah yang di proses di Polres Tanjungbalai kita meminta kepada pihak penyidik Polres Tanjungbalai tidak menutupi siapa tersangka dalam kasus ini, dan sekaligus menagih janji Polres Tanjungbalai untuk menuntaskan kasus Politeknik Tanjungbalai.
Diakhir pihaknya mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar Aksi Akbar Bentuk Keprihatinan Adanya Para Koruptor yang mencoba menggerogoti dunia pendidikan namun tidak tersentuh oleh pihak Penegak Hukum dan mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan ini pada saat menggelar aksi unjuk rasa nanti. (sm)

