DPP Komando Minta Penegak Hukum Periksa SPP dan Dana BOS SMA/SMK Negeri di Asahan

Tanjungbalai.RieNews.Co.Id

Sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Asahan mengakui ada kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) kepada siswa dengan besaran yang ditentukan setiap bulannya. Bahkan, disalah satu sekolah terdapat siswa tidak mampu diwajibkan membayar SPP. Kutipan ini tentu memberatkan perekonomian orang tua / wali siawa.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Nasional Demokrasi ( DPP Komando ), Hermansyah Chaniago, didampingi Sekretaris, Sulaiman Marpaung, S.Sos, di sekretariat, Jalan Mawar LK VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu, ( 28/02 ),

Ia menjelaskan, setiap sumbangan untuk satuan pendidikan dasar seharusnya bersifat sukarela ,tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya sesuai Permendikmud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 ayat (2) dan (3). Pada ayat ( 2 ). Namun, katanya, SPP yang dikutip dari siswa setiap bulan dengan jumlah tertentu bukan lagi sumbungan melainkan pungutan karena jumlah uang dan waktunya ditentukan.

Apalagi, katanya, siswa yang tidak mampu penerima PKH dan KIP masih membayar SPP bertentangan dengan PP 48 Tahun 2008 Tentang Dana Pendidikan Pasal 52 huruf e yang menegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Oleh karena itu, kata Hermansyah, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dapat memeriksa pengelolaan SPP tahun 2023 -2024 karena diduga tidak transparan dan akuntabel serta rawan penyimpangan. “ Kami minta Polres Asahan dan Kejaksaaan Negeri Asahan memeriksa pengelolaan SPP ini karena rawan penyimpangan. Pengelolaannya juga tak transparan karena pihak sekolah tidak berikan informasi dan data mengenai biaya perbulan, data siswa yang membayar penuh, separoh dan tidak membayar SPP serta laporan penggunaan dananya. Kami sudah mintakan itu, tapi tidak diberikan “, ujarnya.

Selain SPP, DPP Komando juga meminta penegak hukum memeriksa dana BOS tahun 2019 sd 2024 yang juga rawan disalah gunakan. “ Apabila ditemukan tindak pidana korupsi, maka harus dilanjutkan ke ranah hukum “ , tegas Hermansyah.

Sebelumnya, DPP Komando telah menyurati sejumlah SMA/SMK Negeri di Asahan terkait pengelolaan SPP dan dana BOS yaitu SMA Negeri 1 Kisaran, SMA Negeri 2 Kisaran, SMA Negeri 3 Kisaran, SMA Negeri 4 Kisaran, SMA Negeri 1 Sei Kepayang, SMK Negeri 1 Sei Kepayang, SMA Negeri 1 Tanjungbalai, SMA Negeri 1 Air Joman, SMA Negeri Pulau Rakyat dan SMA Negeri 1 Air Batu. Pihak sekolah memberikan jawaban tertulis atas surat tersebut, namun, informasi dan data yang dibutuhkan belum terpenuhi.

Saat dikonfirmasi , Rabu, ( 26/02 ), Kepala Sekolah SMAN 1 Sei Kepayang tidak berhasil ditemui. Sementara Wakil Kepala Sekolah dikonfirmasi tidak mengetahui tentang pengelolaan SPP dan BOS.

“ Saya tidak bisa beri keterangan pengelolaan SPP dan BOS karena bukan wewenang saya. Tanyakan saja langsung kepada Kepala Sekolah “, ujar Badlan Str, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Kepayang.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sei Kepayang, Herman Setiadi diruang kerjanya, membenarkan adanya kutipan SPP dengan jumlah bervariasi. Ia menjelaskan, sebagian siswa membayar penuh SPP sebesar Rp. 70.000, bagi siswa yang terdapat 2 orang lebih bersaudara kandung membayar separoh dan tidak mampu tidak dibebankan SPP.

SPP ini, katanya, sejak sekolah berdiri 2014 , pembayaran mulai berlaku sejak 2023 berdasarkan kesepakatan Komite dan orang tua/wali.

“ Honor guru dan tenaga kependidikan tidak cukup didanai dari BOS dan bantuan provinsi. Makanya Komite buat kesepakatan adanya SPP untuk membayar honor mereka. Disekolah ini lebih banyak honornya daripada ASN maupun PPPK “, ujarnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Air Joman juga tidak dapat dikonfirmasi. Bahkan, dari sejumlah orang yang ditemui saat ditanya keberadaan dan nomor kontak Kepala Sekolah, mereka enggan memberikan penjelasan.

“ Kami tak tau dimana Kepala Sekolah. Nomor HP nya juga kami tidak tau “, ungkap sejumlah orang di lokasi sekolah.

Mereka yang diketahui sebagai guru dan tenaga kependidikan saat ditemui sedang duduk dan makan di salah satu area bangunan sekolah. Tampak tidak ada aktivitas belajar mengajar dan pada meja piket tidak ada petugas pelayanan yang biasanya bertugas menerima tamu, Rabu, ( 26/02 ), sekira pukul 12.50 Wib. Kondisi ini, menunjukkan pelayanan publik di SMA Negeri 1 Air Joman tidak berjalan baik.(sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!