Anggaran Desa Diduga Tak Dapat Dipertanggungjawabkan, Kades Aek Nauli Tapsel Anggap ‘Enteng’

Tapanuli Selatan, RIENEWS.co.id – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel Provsu  diduga melakukan korupsi.

Ini didasari karena dirinya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2022- 2023 mencapai Rp. 773 juta.

Sementara itu, Kades Aek Nauli Jakson Arianto Hasibuan yang dikonfirmasi terkait temuan adanya dugaan “penyelewengan” dana desa  menanggapinya dengan enteng, Minggu (7/1/24).

Jakson berdalih, dirinya tidak memiliki masalah dengan inspektorat. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan rutin dan hal biasa.

Ketika ditanyakan apakah dana sudah dikembalikan ataupun barang yang dibeli dinilai tak layak sudah digantikan, Jakson tidak berbalas. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sudah tidak direspon.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tahun 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 47 juta. Dalam data dijelaskan, seperti pengadaan mesin pemipil jagung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 25 juta.

Hasil audit, barang yang diperlihatkan sudah buruk dan berkarat sesuai foto SPJ yang dilampirkan.

Kemudian pengadaan mesin pemotong rumput  tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp 7 juta  bahkan berita acara serah terima barang tidak ada.

Pengadaan pakan ternak juga tidak sesuai ketentuan senilai Rp 5 juta dan tidak memiliki berita acara serah terima barang. Juga pengadaan tanaman hias pucuk merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 10 juta dan lagi-lagi tanpa berita acara serah terima.

Menariknya, belum lagi pertanggungjawaban tahun 2022 diselesaikan, oknum Kades Aek Nauli terkesan tak tertib adiministrasi. Buktinya, hasil audit tahun 2023 dugaan korupsi naik mencapai Rp 726.674.774.

Adapun temuan meliputi penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 350 juta karena tidak dilengkapi keterangan dan dokumen.

Kemudian pengeluaran kas belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dah sah sebesar Rp 310.783.480. Pengadaan bibit Alpukat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 12.240.000.

Bahkan dari hasil konfirmasi inspektorat ke pihak ketiga ternyata Desa Aek Nauli tidak pernah belanja pada tahun 2023.

Selanjutnya ada temuan pengadaan mesin pemecah jagung yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 25.930.000. Dari hasil pemeriksaan, barang yang ditunjukkan sudah buruk dan berkarat tidak sesuai dengan foto pada SPJ.

Selanjutnya ditemukan kelebihan harga pada pengadaan sound system sebesar Rp 9.000.000. Sebab berdasarkan konfirmasi pihak ketiga ternyata harga barang sebesar Rp 8.000.000. Sementara dalam SPJ tertera sebesar Rp 17.000.000.

Disamping itu juga pengadaan mesin pemotong rumput tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 14.000.000. Ironisnya barang yang dibelanjakan tidak dapat diperlihatkan.

Selain itu juga terdapat kelebihan pembayaran bibit cabai, terong dan plubag sebesar Rp 4.721.294. Dari sini ditemukan kekurangan penerima sesuai berita acara serah terima barang.

Dalam kurun 2 tahun (2022-2023) maka Kades Aek Nauli, Kecamatan Batang Angkola tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan Desa sebesar Rp 773.674.774. (ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!