Batu Bara, RIENEWS.co.id – Meski pada ujian metode Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi Calon ASN PPPK Pemkab Batu Bara berada pada ranking tiga namun akhirnya saat pengumuman Suharyati seorang guru honor yang ikut seleksi terjun bebas menjadi rangking 11. Dengan demikian Suharyati dinyatakan tidak lulus.
Terjun bebasnya ranking Suharyati ditenggarai akibat ujian tambahan berupa SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) di Kabupaten Batu Bara yang diadakan Dinas Pendidikan setempat diduga tidak objektif.
Dugaan tersebut diungkapkan Zamal Setiawan, SH dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner selaku Kuasa Hukum Suharyati, Rabu (3/1/24).
“Suharyati selaku Client kami
berdasarkan nilai CAT memperoleh nilai 580 point dan menduduki posisi ke 3. Namun dikarenakan adanya ujian SKTT yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara c/q Dinas Pendidikan yang anehnya peserta ujiannya adalah Kepala Sekolah dan bukan perserta Calon PPPK Guru menjadikan Posisi Client kami berada pada posisi ke 11 dengan pencapaian Credit point 579,85. Sedangkan pada posisi yang dilamar hanya tersedia 10 kuota”, beber Zamal.
Bahwa pada titik ini Zamal mengatakan pihaknya mulai mencatat bahwa tambahan Sistem Credit point SKTT menjadi tidak bisa di uji, tidak sesuai prosedur, tidak akuntabel, sehingga menjadikan Clientnya merasa dicurangi dan dizhalimi.
“Kami sangat meyakini bahwa proses Ujian SKTT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara sarat manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diantaranya kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai Kredit Point secara tidak sah”, tukasnya.
Ditegaskan Zamal pihaknya hari ini telah melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara c/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Pada akhir keterangannya Zamal menyebutkan dalam surat tersebut pihaknya meminta Bupati Batu Bara utuk mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023. (ebson)

