Batu Bara, RIENEWS.co.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam melakukan pengembangan menangkap seorang pria terduga bandar ekstasi inisial WD (23) di kediamannya di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (28/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan pengembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala, Jumat (29/12/23).
Dipaparkan Sagala, peringkusan tersebut berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi dengan tiga tersangka pengedar yang terjadi di pinggir jalan depan SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, pada Jumat tanggal 22 Desember 2023.
Sagala menjelaskan, dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang di bungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang berat bruto 2,09 gram. Juga disita 6 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Sementara dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya dikatakan Iptu Sagala, petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 33,53 gram. Turut disita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan SS (30) warga Dusun I Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, keduanya di Kabupaten Serdang Bedagei.
Saat bersamaan juga ditangkap seorang perempuan warga Kabupaten Batu Bara inisial Nr (22) warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram.
Dijelaskan Kasi Humas, berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya.
Dari penguasaan tersangka WD diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP.
Kemudian tersangka WD beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ebs)

