Batu Bara, RIENEWS.co.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diminta ketegasannya dalam pengelolaan lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus seluas kurang lebih 50 ha yang diperuntukkan pembangunan Perkantoran Bupati.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Divisi Investigasi Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara Darmansyah, Kamis (14/9/23).
Dikatakan Darman, pada akhir tahun 2022 lalu, lahan yang telah menjadi aset Pemkab Batu Bara itu melalui Sekdakab Batu Bara telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Bahtra Berjaya dalam bentuk kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batu Bara dengan tanpa batas waktu.
“Namun hingga saat ini lahan Ex PT. Socfindo itu disinyalir tidak terkelola dengan baik bahkan disinyalir dalam penguasaan orang -orang tertentu tanpa berita acara sewa, pinjam pakai, izin garap atau yang lainnya,” tandas Darman.
Seharusnya menurut Darman, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
“Namun faktanya lahan tersebut hingga saat ini disinyalir dikelola secara ilegal tanpa dilengkapi administrasi oleh sekelompok orang sejak bulan Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini”, bebernya.
Selain itu, PJS Kabupaten Batu Bara meminta Pemkab Batubara mengambil alih sepenuhnya lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus yang diperuntukkan pembangunan kantor Pemkab Batu Bara itu dengan memasang plank.
Pemkab Batu Bara juga diminta memanggil orang-orang yang tidak memiliki legalitas yang jelas yang menguasai, menggarap, dan memetik hasil dari lahan tersebut.
Darman juga meminta kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan BUMD segera mengundang pejabat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian yang profesional dan independen yang bertujuan mendukung perekonomian yang sehat dan efisien.
Dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar membenarkan pengelolaan lahan tersebut sudah diserahkan kepada BUMD.
“Benar pengelolaan lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus yang sudah menjadi aset Pemkab Batu Bara sudah diserahkan ke BUMD. Terkait siapa yang ditunjuk untuk mengusahai, BUMD berkoordinasi ke BKAD, dan diharapkan hasilnya dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan,” ucap Norma Deli Siregar, Kamis (14/9/2023). (ebson)

