News  

Kasus Penganiayaan di Tanjung Beringin Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

Sergai, RIENEWS.co.id – Setelah diberi kesempatan secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun akhirnya kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang dilaporkan Supiah alias Ica dengan terlapor SB alias Birin berakhir damai setelah diselesaikan lewat Restoratif Justice (RJ).

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tibat Sihombing melalui
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang membenarkan penyelesaian kasus tersebut lewat RJ, Kamis (13/9/23).

Dikatakan Sihotang, RJ tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tibat Sihombing didampingi Kanit Res Ipda Herru Syafdana dan Penyidik Pembantu Aiptu Erwin Efendi.

RJ dihadiri korban Supiah alias Ica dan terlapor SB alias Birin didampingi Kepala Dusun l Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Junaidi Samosir beserta keluarga kedua belah pihak.

“Setelah perdamaian disepakati selanjutnya korban Supiah alias Ica  mencabut laporan pengaduannya atas perkara tersebut”, ujar Sihotang.

Terlapor sebelumnya telah meminta maaf kepada korban dan kedua belah pihak saling bermaafan.

Pada butir perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi dicantumkan setelah dicabutnya laporan tersebut korban tidak menuntut terlapor dan menganggap selesai permasalahannya.

Usai menandatangani surat perdamaian, korban Supiah alias Ica menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri khususnya Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Tanjung Beringin yang telah memproses perkara yang telah dilaporkannya.

Supiah juga berterimakasih karena permasalahannya dengan SB alias Birin telah dijembatani sehingga permasalahan yang terjadi diselesaikan secara Restorative Justice.

Senada, terlapor SB alias Birin juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Tanjung Beringin yang telah menjembatani antara dirinya sebagai pelaku dengan korban dengan diselesaikan perkara secara Restorative Justice.

Dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merugikan orang lain.

Demikian pula Kepala Dusun l Desa Pematang Cermai Jumaidi Samosir  juga berterima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Tanjung Beringin yang telah menangani perkara dan menyelesaikan permasalahan terhadap warganya secara Restorative Justice dan menjamin warganya tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. (ebson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!