News  

Gadaikan Motor Tanpa Ijin Pemiliknya, Warga Sei Rampah Digelandang ke Polsek Firdaus

Sergai, RIENEWS.co.id – Berdalih meminjam Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD milik Iqbal Arisandi (28) namun diduga melarikan dan menggadaikan
motor pinjamannya akhirnya
MYS (31) warga Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digelandang ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.Ik melalui Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang kepada wartawan, Kamis (13/9/23).

Dikatakan Sihotang, tersangka MYS sebelumnya menemui Iqbal Arisandi (28) pemilik Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kabupaten Sergai yang sedang duduk diwarung kopi simpang tol Rampah Kiri Desa Sei Rampah pada Sabtu 5 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wib.

Dengan alasan hendak membeli nasi ke warung tersangka MYS meminjam motor milik korban Iqbal Arisandi. Tanpa curiga korban
memberikan motornya. Namun meski ditunggu cukup lama MYS tidak mengembalikan motor pinjamannya.

Sadar motor kesayangannya telah dilarikan, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai <span;>LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023  an. Pelapor IQBAL ARISANDI.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing segera melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan mendapat titik terang setelah diketahui keberadaan tersangka sedang di salah satu doorsmeer didepan Kantor Pemkab Deli Serdang di Lubuk Pakam”, jelas Kasi Humas.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MYS pada Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Ketiga diinterogasi petugas, tersangka MYS mengaku bahwa Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD milik korban telah digadaikannya kepada orang yang tidak dikenal tersangka di daerah Amplas Medan seharga Rp. 800.000.

“Atas pengakuan tersebut tersangka MYS yang dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana diboyong ke Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkas Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang. (ebson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!