Batu Bara.RIENEWS.co.id – Tim Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus Narkotika dengan meringkus
dua pria warga Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara masing-masing inisial J alias Edi Tembok (35) dan MFHR (25).
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba menjelaskan keberhasilan tersebut, Selasa (12/9/23).
“Kedua pria tersebut terjaring operasi GKN berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas)”, tuturnya.
Menyikapi dumas tersebut tim Satres Narkoba Polres Batu Bara melalui Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Archen FR Tamba yang melakukan penyisiran dan penggerebekan di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/9/23) petang.
Dikatakan Tarigan, saat diringkus terduga J alias Edi Tembok sedang berada di samping rumah orangtuanya tepatnya disuatu tempat berdinding plastik biru dibawah pohon sawit.
Selain meringkus terduga pengedar sabu, petugas juga mengamankan seorang pria terduga pengguna sabu inisial MFHR.
“Melalui GKN kita kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Kita juga mengamankan seorang pria yang berada di lokasi yang berdasarkan test urine ternyata positif narkoba”, terang Tarigan.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram, 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1
buah timbangan elektrik, 1
handphone, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil yang disita dari penguasaan J alias Edi Tembok.
“Kepada petugas J alias Edi Tembok mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan”, ujar Tarigan.
Selain itu, petugas juga mengamankan MFHR yang saat itu berada dilokasi penggerebekan. Setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens ternyata hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.
“Selanjutnya terhadap keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Sastawan Tarigan. (ebson)

