Batu Bara, RIENEWS.ID – Tak kuat iman, seorang guru salahsatu sekolah menengah swasta di Kecamatan Air Putih gelap mata.
Oknum guru swasta inisial SHA alias Ogan (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tersebut nekad melakukan perbuatan tidak terpuji dengan membongkar toko ponsel.
Meski sempat menggondol 3 unit HP baru dan sejumlah uang dari toko ponsel yang dibongkarnya namun saat pulang kerumahnya yang lain di Perumahan Gelembis Dusun III Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, SHA alias Ogan diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura, Selasa (11/4/23) sekira pukul 15.00 Wib.
Terduga pelaku tak berkutik saat petugas menemukan 3 HP milik korban Fauzi Hidayat (20) warga Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih yang dilaporkan hilang dicuri berada dirumahnya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan menciduk terduga pelaku dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Selasa (11/4/23) malam.
Dijelaskan Damanik, pencurian dengan pemberatan di toko HP
yang berada di Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih diketahui korban Kamis 6 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu korban bangun dari tidur dan kemudian melihat pintu depan toko telah terbuka.
Curiga, korban memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 yang berada didalam tas warna hitam telah hilang. Kemudian korban mengetahui 1 unit Handphone Oppo A53 dan 1 unit Handphone Oppo A92 serta 1 unit Handphone Oppo A54 juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 57 / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 11 April 2023.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Selasa 11 April 2023, sekira pukul 14.30 Wib, personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang melihat seorang terduga pelaku pencurian di konter HP milik korban Fauzi Hidayat sedang berada dirumahnya yang lain di Perumahan Gelembis Dusun III Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung bergerak menunju rumah yang diinformasikan.
Sekitar setengah jam kemudian, tim melihat seorang pria yang dicurigai berinisial SHA alias Ogan. Seketika pria tersebut ditangkap dan digeledah. Dari penggeledahan, tim menemukan 3 unit HP milik korban yang hilang.
“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti curiannya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses menurut hukum yang berlaku. (eps)

