Kasus Dugaan Percabulan di Polres Batu Bara di SP3-kan, Orangtua Korban Mohon Keadilan

Batu Bara, RIENEWS.ID – Hati pasangan suami istri (pasutri) Awaluddin (34) dan Sri Rezeki (32) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bergemuruh menahan perih setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Batu Bara.

Betapa tidak, laporan mereka terkait dugaan percabulan terhadap putri mereka sebut saja Bulan (11) dihentikan dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.

Keperihan tersebut diungkapkan pasutri tersebut kepada wartawan di kediaman orang tua mereka di Indrapura, Selasa (21/3/23).

“Padahal 3 saksi yang juga anak-anak mengaku melihat langsung dugaan perbuatan bejat guru ngaji HA yang melakukan perbuatan cabul terhadap putri kami”, ucap Sri Rezeki sedih.

Dirinya bersama suami mengaku tidak tahu hendak mengadu kemana lagi untuk menegakkan keadilan. “Kami orang susah tak tahu mau mengadu kemana lagi. Kami kira setelah mengadu ke Polres Batu Bara kami akan mendapat keadilan ternyata hati yang sudah perih ini semakin tersayat-sayat begitu kami menerima SP3 pada 6 Maret 2023”, sambung Sri Rezeki terbata-bata.

Kepada wartawan, Sri Rezeki mengungkapkan akar permasalahan yang menimpa putrinya. Dibeberkannya, peristiwa dugaan percabulan terhadap putrinya baru diketahui pada Minggu 16 Oktober 2022.

“Saat itu ibu (saudara ayahnya) menceritakan ada saksi yang mengatakan melihat putri kami diduga dicabuli oleh guru ngajinya. Ada 5 orang yang mengintip kalau dada putri kami diremas-remas kemudian tangan guru ngaji meraih tangan putri kami dan menyuruh putri kami menyentuh kemaluannya”,  bebernya.

Mendengar penjelasan tersebut sebagai ibu, Sri Rezeki merasa bagai disambar petir. Setelah tenang Sri Rezeki menceitakan permasalahan tersebut kepada suaminya. Kemudian Sri Rezeki menanyakan langsung ke putri mereka dan setelah dibujuk akhirnya Bulan mengaku telah dicabuli guru ngajinya yang sudah mulai uzur.

Setelah berembuk dengan orangtua dan keluarga akhirnya keluarga mendatangani HA dirumahnya. Namun HA tidak mengakui perbuatannya melakukan percabulan.

Akhirnya Sri Rezeki membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara nomor LP/B/770/X/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2022.

Sri Rezeki juga mengatakan saat dua saksi diperiksa tidak diperkenankan didampingi orang dewasa. Barulah saat saksi ketiga diperiksa baru didampingi pihak Dinsos Batu Bara.

Saat diperksa dua saksi pertama terkesan ditakut-takuti oknum Juper bahkan oknum Juper mengeluarkan kata-kotor kepada saksi. “Saya mendengar dari posisi agak jauh karena tidak diperbolehlan didampingi oleh oknum Polwan. Juper mengatakan ‘kalau saja kalian orang dewasa sudah kutangkap kalian’. Jadi kedua saksi ketakutan”, terang Sri Rezeki.

Pada akhir keterangannya Sri Rezeki dudampingi suaminya bermohon keadilan atas kasus yang menimpa putrinya. “Kami mohon Bapak Kapolres Batu Bara dan Bapak  Kapolda Sumatera Utara serta Bapak Kapolri agar memberi keadilan kepada kami. Tolonglah kasus ini dibuka kembali karena saksi jelas mengaku perbuatan cabul terhadap putri kami”, pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan dari group Wappress, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan menjelaskan kasus di SP3 kan setelah gelar perkara di Poldasu.

Menyinggung tudingan yang menyebutkan Juper Aipda H Gultom ada memaki dengan kata-kata kotor dan mengancam akan memenjarakan saksi bila mereka adalah orang dewasa, dengan sigap ditampiknya.
“Saya tidak ada mengucapkan kata-kata kotor dan mengancam saksi. Kalau itu kulakukan kenapa mereka tidak pergi meninggalkan pemeriksaaan?”, dalih Gultom.

Demikian pula terhadap tudingan yang menyebutkan 2 saksi pertama tidak didampingi orang dewasa saat pemeriksaan juga ditampik Gultom.

“Karena orangtua saksi tidak hadir maka pelapor Sri Rezeki mendampingi saksi. Ini buktinya”, tandas Gultom sembari menunjukkan berita acara pemeriksaan yang juga ditandatangani Sri Rezeki.

Gultom kembali menjelaskan bahwa Sri Rezeki selaku pelapor mengakui peristiwa dugaan pelecehan dari seorang ibu. “Namun saat kita periksa ibu tersebut mengaku tidak ada mengatakan hal itu kepada pelapor”, imbuhnya.

Pada akhir penjelasannta, Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menjelaskan apabila dikemudian hari ada ditemukan novum atau bukti baru tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali. (ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!