Batu Bara, RIENEWS.ID -Ketidakpastian kepengurusan PWI Kabupaten Batu Bara pasca berakhirnya masa bhakti 2019-2022 pada 28 Novemver 2026 tak pelak menimbulkan kegusaran anggota-anggota PWI yang telah lama berkecimpung dalam organisasi wartawan tertua tersebut.
Salah seorang anggota PWI Kabupaten Batu Bara H Guntur Sinaga kembali angkat bicara, Kamis (9/3/23). Anggota senior ini menyarankan kepada pihak Pengurus PWI Kabupaten Batu Bara agar jangan menunda-nunda konfrensi PWI. Karena, menurut dia, penundaan konfres berpotensi mempermalukan PWI itu sendiri.
Sejauh ini, kata wartawan senior itu, Konfrensi wartawan setiap periodesasi tidak pernah ada kendala atau perlambatan setiap masa jabatan, jika memang pihak provinsi (PWI Sumut) paham berorganisasi, maka tidak ada lagi perpanjangan SK yang membuat gejolak di Kabupaten Batu Bara.
“Organisasi PWI inikan organisasi profesional, tapi ketika ada kendala memperlambat konfresi, ini dipertanyakan keprofesionalan PWI Sumut,” ujarnya.
Dia mengaku sudah menyurati pihak PWI Pusat terhadap perlambatan konfrensi kepengurusan PWI Batu Bara. Dia berharap, PWI pusat agar dapat menegur PWI Sumut yang memperlambat upaya kaderisasi kepemimpinan dalam organisasi PWI tersebut.
Sebelumnya, wartawan senior Batu Bara yang juga anggota PWI, H. Agusdiansyah Hasibuan menyebutkan masa memperpanjang masa jabatan kepengurusan PWI Kabupaten Batu Bara tidak berdasar. Alasannya, apa yang menjadi peraturan didalam organisasi tidak ada masa perpanjangan karena tidak ada yang emergency.
“Kenapa musti diperpanjang, apakah ada yang emergency, masa jabatan PWI Kabupaten Batu Bara berakhir pada 28 November 2022. Semestinya, sebelum masa jabatan berakhir, kepengurusan yang lama harus mengantarkan konfrensi sesuai dengan peraturan organisasi,” tandas H. Agusdiansyah Hasibuan
Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Batu Bara masa bhakti 2019-2022 Mhd Dian Safei mengungkapkan perpanjangan kepengurusan yang diberikan PWI Sumut berakhir hingga 28 Februari 2023.
Ditegaskan Dian, berakhirnya masa jabatan itu, tentunya menjadi hak dan kewajiban bagi PWI Batu Bara untuk menggelar konferensi PWI sesuai dengan amanat kepengurusan PWI Sumut saat memberikan mandat perpanjangan masa jabatan PWI Batu Bara.
“Kemarin rekomendasi Sumut pada surat tersebut menjelaskan pemegang surat harus sudah menggelar konfrensi guna memilih kepengurusan baru menjelang akhir masa jabatan pada perpanjangan 28 Februari 2023,” paparnya.
Namun, hingga berakhir masa surat perpanjangan kepengurusan tersebut, PWI Kabupaten Batu Bara malah gagal menggelar konfrensi guna memilih kepengurusan baru.
“Malah Alpian (Ketua PWI Batu Bara masa bhakti 2019-2022) berencana kembali mengajukan surat perpanjangan kepengurusan untuk kedua kalinya, tanpa adanya musyawarah kepada anggota,” ujarnya sembari mengatakan organisasi PWI bukan perusahaan yang memiliki komisaris dan direktur.
Lebih lanjut Dian menuturkan, nestapa PWI Batu Bara tak berakhir dengan perpanjangan masa jabatan sekali saja. Alasan dia, ujuk-ujuk ketua PWI demisioner itu malah kembali meminta agar dirinya menandatangani perpanjangan tanpa musyawarah bersama anggota.
“Syarat permohonan perpanjangan masa jabatan tanggal 13 Desember 2022, tiga bulan sampai selesai 28 Februari. Artinya selama rentang waktu itu, kan bisa digelar konfres – jiwa ada nawaitunya -,” tegas dia.
Namun sayangnya, Dian tidak menjelaskan kondisi apa yang dia sampaikan hingga PWI Batu Bara sulit menggelar konferensi.
“Terus terang bang, saya gak mau neken, karena saya menganggap perpanjangan masa jabatan itu sudah catat hukum,” tutup Dian. (eps)

