Masyarakat Sesalkan, Perkara TPPU Bandar Narkoba Di Tanjungbalai Hanya Di Vonis 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai telah memvonis Karlina Wati alias Karlina yang menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bandar Narkoba dijatuhi hukuman 2 tahun penjara 1/3/23

Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim Ketua dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan terdakwa Karlina Wati alias Karlina di hadirkan Via Zoom Meeting dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai.

Dari berbagai Lembaga Menyesalkan atas rendahnya putusan PN Tanjungbalai mengingat seluruh aspek masyarakat saat ini sedang berperang dengan narkoba khussnya masyarakat Kota Tanjungnalai.

Oleh karena itu dari beberapa lembaga seperti GERTAK, LPPKN, KOMANDO dan KOMPAS akan melakukan unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Mahkamah Agung di Jakarta.

Rencana aksi tersebut menyuarakan agar mahkamah agung mengevaluasi seluruh Jajaran Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai dan menindak apabila ditemukan bukti bahwa ada permainan dalam memberikan putusan atas rendahnya putusan terhadap bandar narkoba.

Dari beberapa Lembaga berkeyakinan kuat serta mendesak kejaksaan Kota Tanjungbalai untuk melakukan banding menuntut bandar narkoba secara maksumal.

 

Sulaiman Marpaung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!