PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Tanjungbalai Minta Hotel Yang Menerima Anak Di Bawah Umur Di Tindak.
RIENEWS – Tanjungbalai
Pengurus Cabang Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kota Tanjungbalai meminta Pemko Tanjungbalai untuk menindak Hotel atau tempat penginapan yang menerima anak dibawah umur. (Kamis/9/2/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PC PMI Tanjungbalai Abdilla Afiandy,SH di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman.
Hal ini disampaikan Ryan berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya anak-anak dibawah umur yang diterima menginap di hotel-hotel dan penginapan di kawasan kilo meter 7 kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai.
“kami banyak menerima keluhan dari warga masyarakat, banyaknya anak dibawah umur yang menginap di hotel – hotel dan penginapan dikawasan batu 7”.
Ryan juga menyesalkan sikap dari pihak hotel yang terkesan melakukan pembiaran terhadap hal tersebut, sebagaimana yg kita ketahui untuk seseorang yang ingin menyewa kamar seharusnya memiliki kartu identitas penduduk, dan jika ada yang dibawah umur seyogianya harus didampingi orang tua, namun hal tersebut berbeda dari pantauan masyarakat selama ini, pihak hotel menerima tamu dibawah umur tanpa dampingan orang tua.
Dalam hal ini Ryan meminta sikap tegas Pemerintah Kota Tanjung Balai yang terkesan tutup mata akan hancurnya generasi muda akibat dari persoalan tersebut, sebab bisa jadi anak-anak tersebut adalah korban dan masuk dalam UU perlindungan anak, serta boleh jadi anak-anak tersebut jadi korban peredam narkoba dan penjualan orang.
Sulaiman Mrp
RIE NEWS

