Tanjung Balai, rienews.co.id
Permainan pengoplos BBM nampaknya masih menjadi “pr” bagi Polres Tanjungbalai, pasalnya satu gudang yang diduga menjadi tempat pengoplos BBM sudah di police line oleh Polres Tanjungbalai pada hari Rabu 11 Januari 2023.
Hal ini mendapatkan respon dari Dewan Pendiri Assosiasi Konsumen Muslim Sumatera Utara, Ahhadin Sibarani Dalam hal ini Polres mendapatkan dukungan dari tokoh aktifis PII itu, menurutnya sudah tepat jika Polres Tanjungbalai menindak usaha-usaha ilegal apalagi diduga menjadi tempat pengoplos BBM.
Ahaddin meminta pada Polres untuk segara menindak tempat-tempat usaha yang juga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM, sebab hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,pasal 55.
“sudah tepat polres menutup usaha ilegal yang diduga pengoplos bbm” kata ahaddin. (Jumat/20/01/2023).
“Saya juga meminta kepada polres untuk menindak usaha yang sama sebab hal ini melanggar UU”. Tambahnya.
Menurut ahaddin dia sudah menyampaikan kepada Kasat Reskrim AKP.Hery Prasetyo melalui whatsapp tentang adanya gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM di jalan sei agul kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, namun menurut kasat reskrim saat dikunjungi gudang tersebut tidak beroperasi.
“saya juga sudah sampaikan melalui pesan whatsapp adanya gudang yang diduga penimbun BBM,namun kasat reskrim katakan saat ini tidak beroperasi”,ungkap ahaddin kepada wartawan.
Dalam hal ini sebagaimana pantauan media, pengoplosan BBM khususnya jenis pertalite sangat merugikan masyarakat yang memiliki kendaraan, banyak kendaraan jenis sepeda motor yang kebanyakan diduga mengisi pertalite di luar penyalur resmi pertamina mengalami kerusakan pada kendaraannya.
Admin

