Usaha Galian C Diduga Tidak Lengkap Izin Beroperasi di Bandar Masilam Simalungun

Simalungun, RIENEWS.ID – Perusahaan  Galian C diduga tidak memiliki izin lengkap bebas beraktivitas di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Galian C  penggalian tanah tersebut dikerjakan CV. MNB. Ironisnya perusahaan dimaksud diduga hanya mengantongi izin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dengan kategori Pencadangan. Meski begitu  sampai saat ini masih bebas beroperasi dan belum mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum, sejak ramai diberitakan pada Agustus 2022.

Hingga saat peninjauan awak media ke lokasi, praktik galian C diduga tidak berizin di Huta V Nagori Bandar Rejo itu bertambah, tepatnya berada disamping areal pemakaman warga dititik STA 112+400 dan di STA 111+100.

Sementara itu pemerintah Desa mengaku sampai saat ini belum menerima salinan surat izin aktivitas dari CV. MNB tersebut. Sebab izin galian harus provinsi yang mengeluarkan.

“Terkait izin apa itu kami kurang tau juga dan kurang paham, terkait izin apa sebenarnya masalah galian itu. Belum ada salinan surat izin yang mereka serahkan, dan secara resmi belum ada,” ujar Pj Panghulu Nagori Bandar Rejo Meli M Saragih, Senin (21/11/22).

Selanjutnya dikatakan Pj Panghulu Nagori Bandar Rejo, pihaknya berharap masalah galian C ditinjau oleh instansi berwenang.

“Sebenarnya kami mengharapkan masalah galian C ini ditinjau pejabat  yang berkompeten. Artinya siapa yang memiliki kewenangan harus meninjau langsung ke lapangan. Jangan kami yang disini selalu di benturkan. Jujur, keinginan kami pejabat  perizinan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, Polisi, Satpol PP  turun ke lapangan bersama-sama. Bagi pengusaha yang tidak memiliki izin lengkap wajib ditutup, itu mau kami. Kenyataannya sampai saat ini tidak ada itu, selalu kami yang di benturkan disini. Sama-sama tau lah kita, kami yang selalu ditanya. Seperti ini bukan pertama kali, ini sudah yang ke sekian kalinya. Intinya tidak ada kepentingan saya dalam hal ini, kalau mau menegakkan peraturan ayo kita sama-sama tegakkan”, tandasnya.

Dilain pihak, Direktur CV. MNB inisial SC saat dihubungi awak media melalui sambungan selularnya enggan memberikan jawaban lebih detail terkait izin pertambangan yang dimiliki perusahaannya.
“Tapi kalian sudah menyurati ke Polres, ke Polda kemana-mana, konfirmasi aja ke PT PP ,” tukasnya sembari menutup telepon.

Namun pejabat PT. PP Pusat Region Sumut inisial YY saat dikonfirmasi juga lewat selulernya terkesan membela perusahaan. “Itukan lagi di urus izinnya. WIUP nya udah kemarin, yang baru ada lagi. Soalnya dia nambah lagi katanya perluasan,” bebernya.

Sementara itu seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, Direktur CV. MNB inisial SC tersebut diduga sengaja diciptakan oleh seorang oknum pejabat dari PT. PP Presisi Sumut. Sembari menunjukan foto, warga menyebutkan keduanya telah melakukan pernikahan. Ini diduga guna memonopoli perputaran bisnis Kuari (tambang) disekitar lokasi proyek jalan Tol Indrapura-Kisaran.

Guna mengetahui kepastian dugaan diatas,  awak media berhasil mengkomfirmasi oknum pejabat PT. PP Presisi Sumut inisial H melalui selularnya.
“Tidak ada, tidak ada kaitannya, masalah kuari silahkan urusan langsung dengan yang punya kuari, Kami profesional saja, kalau kami butuh tanah kami beli dari yang punya kuari. Silahkan saja komunikasi langsung dengan pemilik kuari,” dalihnya sembari menutup telepon.

Tim awak media yang langsung meninjau lokasi melihat banyak lubang menganga dan jurang dalam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!