Batu Bara, RIENEWS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengabulkan permohonan seritifikat Kekayaannya Intelektual (KI) tujuh pelaku UMKM di Batu Bara. Satu dari diantaranya Bandrek Joeli.
Sertifikat KI tersebut diserahkan Staf Khusus Menkumham, Bane Raja Manalu kepada tujuh pelaku UMKM dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka untuk penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual tahun 2022, di Hotel Grand Malaka Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Kamis (25/8/22).
Sertifikat merek diberikan kepada penggiat UMKM di Batu Bara seperti merek Bandrek Joeli, Cabai Turunan, Tenun Annur, Skincare, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Songket Batu Bara.
Bane menjelaskan, ada beberapa sertifikat yang belum dapat dikeluarkan disebabkan merek yang diusulkan sama dengan merek lain, sehingga perlu waktu untuk memberikan klarifikasi/sanggahan terkait kesamaan merek.
“Jika anda sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual, maka seumur hidup anda dapat menikmati hasilnya hingga 70 tahun baru berakhir,” terang Bane.
Bane Raja Manalu juga menyampaikan sudah kali kedua melaksanakan kegiatan yang sama di Batu Bara, artinya ada perhatian khusus dan banyak potensi yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu Bane juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Batu Bara yang banyak mengajukan merek usahanya ke Kemenkumham, sehingga banyak tumpukan berkas pengusulan merek dagang di Kemenkumham, dan proses permohonan lama ini lama diproses, belum lagi jadwal sanggahan.
“Kelemahan UMKM saat ini tidak komitmen untuk berusaha, sehingga perlu komitmen yang kuat untuk menjalankan usaha, sambil berkelar berbagialah ibu-ibu penghasil uang, bukan pencari uang suami,” kelakar Bane.
Ditempat sama, Asisten I Bidang pemerintahan Pemkab Batu Bara, Russian Heri mengatakan semoga kedatangan Stafsus Kemenkumham RI dapat memberikan pemahaman atas kreatifitas, dan masyarakat menjadi paham.
Dipaparkan Russian Heri, produk Batu Bara yakni kain songket mempunyai ciri khas tersendiri. Pelaku usaha UKM didorong untuk mendaftarkan merek usahanya, jangan sampai jerih payah kerja keras di klaim oleh orang lain.
Selain itu Pemkab Batu Bara berharap setelah kegiatan ini, peserta sosialisasi dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi sehingga dapat mendorong UKM Batu Bara lebih maju untuk mewujudkan pembangunan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yudi yang membuka acara sosialisasi menyampaikan berdasarkan amanah presiden Jokowi bahwa Indonesia harus mengembangkan cara cara dan nilai baru, diantaranya inovasi budaya dan jangan berorientasi pada proses namun kepada hasil nyata. “Semoga membuat masyarakat dapat menikmati pelayan baik, menjamin agar manfaat program benar benar dirasakan oleh masyarakat, membangun SDM, ekosistem dan ekonomi yang kondusif” jelasnya
Kakanwil Kemenkumham RI menyebutkan kekayaan intelektual dalam sektor memajukan perekonomian terbagi 2, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Sementara potensi Sumut saat ini sangat besar dalam rangka pengajuan merek saja 2500 yang sudah selesai. Namun diperlukan sinergitas daerah untuk menampung kreatifitas anak bangsa dalam aspek ekonomi.
“UKM sangat mendukung dan mendorong geliat perekonomian, sehingga dapat memberikan manfaat dan pemahaman, membantu kreatifitas di daerah,” ujarnya.
“Potensi hak cipta dan merek, dengan adanya pendaftaran merek maka produk pun akan lebih bernilai, jika merek tidak ada maka produknya kurang bernilai, namun seperti Aqua produknya bernilai dengan merek sejenis,” sebutnya.
Selain itu Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yudi menyebutkan perlunya peran pemerintah daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual masyarakat dan bersinergi dengan Pemkab Batu Bara dan akhirnya dapat memberikan kesejahteraan, serta kemanfaatan kepada masyarakat Batu Bara. (eps)

