Nyambi Jadi Pencuri, Seorang Supir Ditangkap Polisi

Binjai, RIENEWS.ID – Seorang laki-laki inisial SH (41) pekerjaan supir, warga Desa Emplasmen B Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten  Deli Serdang, nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mengambil harta yang bukan menjadi haknya akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana melalui press releasenya, Senin (1/8/22).

Dikatakan Rian, tersangka SH nekat melakukan pencurian dengan pemberatan dan mengambil barang-barang milik YK (27)  seorang perempuan warga  Dusun IV Gang Kenari Kecamatan Hamparan Perak berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC, 1 unit HP merek samsung Galaxy J3 Pro, HP Vivo Y91 dan HP Nokia serta uang Rp. 400.000 dan kartu ATM Bank BRI dari rumah pelapor YK, Sabtu (16/7/22).

Saat kejadian pencurian tersebut, korban sedang tertidur didalam kamarnya dan terbangun dikarenakan mendengar ada suara sepeda motor didepan rumahnya.

Korban langsung keluar kamar dan melihat bahwa pintu rumah sudah terbuka sedangkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC yang sebelumnya berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban membangunkan orangtuanya yang sedang tertidur. Korban dan saksi berusaha memeriksa seisi rumah dan mendapati 1 unit HP merek Samsung Galaxy J3 Pro, 1 unit HP Vivo Y91 dan 1 unit HP Nokia serta uang Rp. 400.000 dan kartu ATM Bank BRI milik korban yang sebelumnya berada didalam tasnya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA.

Menyikapi laporan ini Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Unit Pidum selanjutnya melakukan penyelidikan dari CCTV seputaran TKP. Setelah melihat hasil dari CCTV tersebut diduga TSK adalah SH.

Setelah itu Opsnal pidum mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa TSK  SH sedang berada di Desa Emplasmen B Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Pada 27 Juli 2022, sekira pukul 15.00 WIB,  TSK SH berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti 1 unit sp. Motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nomor plat, 1 unit HP android merek Samsung Galacy J3, 1 unit HP android Vivo Y91 dan 1 unit HP Nokia warna putih.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih  lanjut”, tutup AKP Rian Permana. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!