Kedapatan Bawa 25 Kg Sabu  2 Nelayan Labuhanbatu Ditangkap

Labuhanbatu, RIENEWS.ID -Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK mengungkapkan kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah,” kata AKBP Anhar, Senin (1/8/22).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022.

Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan

Sejak 23 Juli 2022 Hingga 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Keduanya berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asoy  hitam seberat 3.603,34 Gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan.

Lalu setelah berhasil menjaring mereka menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

<“Terhadap kasus ini masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu”, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, dan Kaurmintu IPDA CH Suhartono

<span;>Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19. 255,4 gram netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram Netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan sebagai alat yang dipergunakan kedua tersangka. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!