Warga Dumai Diduga Larikan dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Dari Rumahnya

 

Batu Bara, RIENEWS.ID – Tersangka kasus dugaan  melarikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap Tim opsnal  Sat Reskrim Polres Batu Bara.

ZR (20) diciduk Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Iptu AH. Sagala di rumahnya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan  Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka kasus melarikan dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (25/7/22).

Diungkapkan Zebua, tersangka diciduk dari rumahnya, Jumat (22/7/22) sekitar pukul 07.00 Wib saat bersama korban sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dikisahkan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah pelapor Ratna Dewi. Saat itu Melur permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman korban. Namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.

Karena keberadaan Melur tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batu Bara pada hari Kamis 21 Juli 2022.

Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melaksanakan penyelidikan.

Akhirnya keberadaan Melur diketahui berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi keberadaan Melur. Setiba dikediaman tersangka ZR, petugas menginterogasi tersangka.

ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Melur. “Berdasarkan pengakuan tersebut  ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batu Bara bersama Melur”, jelas Zebua.

Setiba di Mapolres Batu Bara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. RATNA DEWI.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batu Bara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!