Tabrak Tiang Listrik, Seorang Pelajar di Binjai Tewas

Binjai, RIENEWS.ID – Seorang pelajar putra warga Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW, harus meregang nyawa karena menabrak tiang listrik yang berada di beram jalan.

Peristiwa merenggut nyawa tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Binsar Naibaho, Minggu (24/7/22). Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sabtu (23/7/22) sekira pukul 11.00 Wib.

Dijelaskan, saat itu MP (14) mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW datang dari arah Simpang Rambung menuju arah Simpang Tanah Seribu. Tiba di TKP, diduga hilang kontrol (slip out control) menabrak tiang listrik yang berada di beram jalan.

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW  mengalami luka mata sebelah kanan luka lebam, patah pada tangan sebelah kanan, kepala bagian depan luka lebam, telinga mengeluarkan darah dan meninggal dunia di RSU. Djoelham Binjai.

Menanggapi kecelakaan yang mengakibatkan seorang pelajar (anak dibawah umur) tewas, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Binsar Naibaho menjelaskan, Peraturan perundang-undangan lalu lintas telah mengatur ketentuan tentang pengemudi kenderaan bermotor dengan batas minimal 17 tahun.

Tentunya dengan alasan kejiwaan dan tingkat emosional yang sudah terukur dengan matang dan melalui uji kelayakan seseorang bisa diberikan Surat Ijin Mengemudi kenderaan bermotor sesuai dengan golongannya dengan tujuan utama agar dapat mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Pada anak-anak remaja dibawah umur dan belum mencapai 17 tahun tidak diberikan Surat Ijin Mengemudi kepadanya karena memiliki tingkat emosional yang belum stabil”, terang Naibaho. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!