Warga Pekanbaru Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Binjai

Binjai, RIENEWS.ID – Seorang pria warga keturunan penduduk Jalan Bambu Kuning Blok GG-09 Kel Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru diciduk Unit I Sat Narkoba Polres Binjai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Binjai.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (22/7/22). Pria inisial Y (41) yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum, diciduk melalui teknik undercover buy di Jalan Cokelat Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Kamis (21/7/22) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Y kita tangkap saat menyerahkan 2 paket kecil sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli”, terangnya.

Dipaparkan, penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu di Kecamatan Binjai Barat sehingga menginformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.

Usai ditangkap, personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 2 paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,72 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000. Juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti 2 unit HP Android warna hitam, 1 unit HP Lipat warna putih di saku celana terduga. Dari tas ransel terduga ditemukan 8  bungkus plastik klip kosong dan 1 buah skop/sendok sabu.

Kemudian terhadap terduga dilakukan interogasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.

Selanjutnya terduga pelaku pengedar sabu berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan lenyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!