Sedang Berada di Pangkalan, 3 Tersangka Sabu Diamankan Polisi, Barbut 65,35 Gram

Madina, RIENEWS.ID – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penggerebekan di
sebuah rumah yang diduga dijadikan pangkalan melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Dari tempat tersebut, personil mengamankan tiga tersangka masing-masing selaku bandar dan kurir narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dari ketiga tersangka seberat 65,35 gram. Personil juga menemukan sebuah bong alat penghisap sabu dan timbangan elektrik.

Ketiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Madina guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut melalui press releasenya di Mapolres Madina, Kamis (14/7/22).

“Ketiga tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Peran tersangka PH dan BS sebagai bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi. Sedangkan tersangka TR merupakan kurir, ” jelas Kapolres Madina.

Diungkapkan Kapolres, setelah penangkapan ketiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan pendalaman asal sabu yang ditemukan dari tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara”, tutup Kapolres. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!