Satu Dari Dua Penganiaya Wanita Muda di Binjai Diciduk Polisi

Binjai, RIENEWS.ID – Satu dari dua orang penganiaya seorang perempuan muda di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai diciduk Unit Reskrim Polsek Binjai Barat saat berada di wilayah Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat tepatnya disebuah Saloon.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kapolsek Binjai Barat AKP Siswato Ginting membenarkan hal itu, Kamis (14/7/22).

Disebutkan Kapolsek, pada hari Jumat (20/5/22) sekira pukul 00.30 Wib, korban RR (28) yang sedang duduk disimpang Jalan Rumbia tepatnya di gedung Mutiara didatangi 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Seorang diantaranya dikenali oleh korban.

Tiba-tiba salah satu dari mereka yang tidak dikenal korban menghampiri dan memukul korban dengan sebatang kayu akan tetapi dapat ditangkis oleh korban.

Melihat korban luput dari pukulan rekannya, tersangka RH alias N (37) mengambil sebatang kayu dan langsung memukuli kepala korban.

Pukulan RH mengakibatkan kepala korban mengeluarkan banyak darah.  Selain itu tersangka RH juga memukuli bagian paha dan pinggul korban hingga memar.

Setelah puas menganiaya korban, tersangka RH  merampas Handphone dan rambut palsu milik korban. Kedua tersangka selanjutnya meninggalkan korban dan kabur  dengan sepeda motor yang mereka kendarai.

Pagi harinya korban RR membuat laporan polisi di Polsek Binjai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/V/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut.

Menerima laporan penganiayaan tersebut, Kapolsek Binjai Barat langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Irmawan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah masuk informasi yang mengabarkan keberadaan RH di sebuah saloon di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Irmawan langsung meluncur ke TKP dan tanpa perlawanan berhasil menciduk tersangka RH, Rabu (13/7/22) sekira pukul 17.30 Wib.

“Terhadap tersangka dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Yo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”, pungkas Kapolsek Binjai Barat AKP Siswato Ginting. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!