Gasak 2 Rumah Lagi Ditinggal Pemilik di Madina, 3 Pria Ini Digulung Polisi

Madina, RIENEWS.ID –  Nekad melakukan pencurian di 2 rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, 3 tersangka  digulung polisi dari tempat berbeda dan dijebloskan ke balik jeruji besi RTP Polres Mandailing Natal (Madina).

Aksi pencurian tersebut diungkap Kapolres Madina AKBP Reza Chariul Akbar Sidiq melalui konfrensi pers di Mapolres Madina, Kamis (14/7/22).

Rumah pertama yang digasak berada di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Madina yang dilakukan 2 tersangka.

Pencurian di Kelurahan Kayu Jati dilakukan ISS yang merupakan karyawan doorsmer. ISS menemukan kunci rumah korban yang saat itu mencucikan mobilnya di tempat tersangka bekerja.

Berbekal kunci rumah milik korban, tersangka mengajak sohibnya MA untuk melakukan aksinya. Dari rumah korban, kedua sohib ini berhasil menggasak 1 unit Laptop dan 1 unit handphone milik korban.

Sementara aksi pencurian kedua di rumah yang juga ditinggal pergi oleh pemiliknya di Desa Sopo Tinjak Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina yang dilakukan 2 kali oleh seorang tersangka sebut saja Sihapur.

Untuk mengelabui tetangga, tersangka berpura-pura membeli rokok. Saat situasi dirasa aman, tersangka mengitari rumah korban dan masuk dari jendela belakang korban. Dari rumah ini tersangka berhasil menggasak uang sebanyak Rp. 500 ribu.

Merasa ketagihan, tersangka kembali mengulang aksinya di rumah yang sama beberapa hari kemudian, Minggu (10/7/22). Pada aksi kedua ini tersangka yang juga masuk lewat jendela rumah berhasil menggasak uang korban sebanyak jutaan rupiah.

“Atas perbuatan melakukan pencurian, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, jelas Kapolres Madina. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!