Polres Sergai Rilis Penangkapan 6 Pengedar Narkoba

Serdang Bedagai, RIENEWS.ID –  Polres Serdang Bedagai (Sergai) merilis penangkapan 6 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda, Rabu (13/7/22).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK ., MIK melalui Waka Polres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, KBO Iptu Bonar Manurung, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang menyebutkan dari enam tersangka disita barang bukti 50 gram sabu dan 131 pil ekstasi.

Pada kasus pertama, Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan, Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Sh alias Letoy (31) dan Su alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21, 78 gram, 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2, 64 gram, 1 unit timbangan elektrik, sebuah dompet,  1 unit HP dan uang Rp. 29 ribu.

Kemudian dilakukan penangkapan di Lingkungan VII Kelurahan Tualang  Kecamatan Perbaungan,  Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB terhadap dua tersangka masing-masing FH alias Fuji (29) dan MY alias Aseng (26), keduanya warga Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, personil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi, 1 plastik transparan berisi 1,36 gram sabu, 1 bungkus plastik transparan berisi 1,36 gram sabu dan uang Rp. 200 ribu.

Pada kasus ketiga, dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III Desa Liberia  Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB dengan tersangka Ir alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna Lingkungan I  Kelurahan Mekar  Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Karena perbuatannya, para tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun beserta berbagai alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan ,” pungkas Kompol Sofyan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!