PEREMPUAN DAN POLITIK NYA . 🍂
Perempuan dalam bahasa sansekerta berawal dari kata PER – EMPU – AN yang artinya Ahli atau mampu ..
Isu perempuan adalah salah satu isu lintas sektoral (cross cutting issues) dan melebur di setiap lini pembangunan. Kesetaraan gender menjadi perhatian baik di tingkat nasional maupun global. Kesamaan kondisi Kesetaraan bagi perempuan dan laki laki untuk memperoleh kesempatan dan hal akses yang sama sebagai manusia serta mampu
berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan serta kesetaraan dalam menikmati hasil pembangunan adalah inti dari upaya pelaksanaan strategi pengarus utamaan gender dalam pembangunan. Potensi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan saat ini dirasa belum optimal, ditunjukkan oleh beberapa hal, misalnya: rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dan tingginya kekerasan terhadap perempuan. Keterlibatan perempuan
di ruang publik juga dirasa masih rendah, terlihat dari dunia politik di mana jumlah perempuan yang menduduki kursi parlemen masih jauh di bawah batas afirmasi keterwakilan 30% persen perempuan. Intensitas perkembangan eksistensi kemanusiaan perempuan secara umum belum optimal. Hal ini tersirat nyata dari masih kuatnya tradisi sebagian besar anggota masyarakat yang mendiskreditkan perempuan dengan menempatkan perempuan sebagai second person. Pemimpin perempuan di masyarakat terkadang masih diragukan kapaitasnya yang pada akhirnya menjadi kurang dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Kondisi peran perempuan tidak lebih sebagai obyek politik.Oleh karena itu sikap arif dan keterbukaan dari semua pihak untuk menerima kenyataan bahwa kaum perempuan sebenarnya adalah merupakan sosok pribadi yang menarik dan bisa mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat.
Faktor faktor yang mempengaruhi perempuan di parlemen adalah partai politik itu sendiri yang enggan menempatkan posisi perempuan pada tempat yang strategis sehingga munculah pernyataan bahwa perempuan hanya sebagai formalitas atau syarat saja ..
Selain faktor itu ada juga faktor lain yang timbul dari perempuan itu sendiri.
1. Adanya anggapan di kalangan perempuan bahwa politik itu penuh kekerasan sehingga dipandang sebagai dunianya laki laki, sehingga perempuan enggan berkecimpung di dalamnya.
2. Banyak perempuan tidak senang berorganisasi.
3. Perempuan kurang memanfaatkan potensi yang ada dalam dirinya bahkan perempuan sendiri kadang kadang menenggelamkan dirinya dalam dunia domestik sibuk dalam tugas-tugas rumah tangga.
4. Perempuan sering kurang percaya diri, sehingga tidak siap mental dan psikologis untuk memasuki dan melaksanakan fungsi-fungsi jabatan sebagai
perumus kebijakan maupun pengambil keputusan.
Maka dari itu sangatlah perlu untuk dilihat dalam konteks Indonesia, bagaimana posisi perempuan dalam Negara Indonesia itu sendiri. Jikalau ditelusuri, Kepedulian Negara terhadap perempuan dapat dirunut sejak masa pemerintahan Presiden RI pertama, Soekarno. Pada masa itu, perempuan telah diakui haknya dalam politik, baik hak pilih
dalam pemilihan umum 1955, maupun juga duduk sebagai anggota parlemen. Pada masa itu juga telah ada UU yang bernuansa keadilan gender, yaitu UU 80 tahun 1958. Undang undang tersebut menentukan prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama. Perempuan dan laki laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian. Keluarnya UU ini merupakan salah satu contoh dari keberhasilan
perjuangan kaum perempuan ketika itu. Pemilih Perempuan merupakan kelompok yang sangat potensial dalam menentukan nasib bangsa
ini. Oleh karena itu perempuan diharapkan bisa memilih calon pemimpin secara cerdas dan
selektif.
Salam edukasi 💪


