Batu Bara, RIENEWS.ID – Satres Narkoba Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat brutto 439 Gram yang disita dari tersangka S alias IS (36). Pemusnahan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan disaksikan perwakilan BNNK Batu Bara, Kejari Batu Bara dan personil Labfor Polda Sumatera Utara di samping kantor Satres Narkoba, Rabu (22/6/22).
Sebelum pemusnahan dengan cara direbus dan selanjutnya dibuang ke lubang yang telah disediakan, personil Labfor melakukan pengujian keaslian barang bukti sabu. Setelah dipastikan barang bukti tersebut memang Narkotika jenis sabu, langsung dilakukan pemusnahan.
Diungkapkan AKP Sastrawan, sabu yang disita berada dalam kemasan 1 buah plastik asoi warna hijau yang berisikan 5 bungkus besar narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat brutto keseluruhan sebesar 489 gram.
“Namun setelah disisihkan untuk pengujian sehingga sabu yang dimusnahkan seberat bruto 439 Gram”, jelas AKP Sastrawan.
Diungkapkan Kasatres Narkoba, tersangka S alias IS warga Jalan Selamat Dusun Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diringkus tim opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Bimo Setiady melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka diringkus di Jalan Umum Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Rabu (6/6/22) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, tim menemukan dan menyita 5 bungkus Narkotika jenis sabu. Tim juga menyita 2 unit HP yang diduga dilakukan tersangka melakukan transaksi.
Diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut untuk diperjualbelikan dari AY dan UM yang saat ini dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati”, pungkas AKP Sastrawan Tarigan. (ps)

