Polsek Labuhan Ruku Ringkus Warga Asahan Tersangka Penggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya

Batu Bara, RIENEWS.ID –

Bertempat di sebuah warung di Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Fer Man alias Nando (40) warga Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan melarikan dan menggadaikan sepeda motor milik Ucok Simangunsong (34) warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara  dengan dalih hendak meminjam HP dari korban yang saat itu sedang bersamanya di warung tersebut.

Meski sempat buron selama setengah tahun, akhirnya aksi Fer Man alias Nando yang melarikan dan menggadaikan Sepeda Motor Honda Supra  X 125 BK 2643 OAC milik korban Ucok Simangunsong seharga Rp.7 juta berujung penangkapan dan Fer Man alias Nando harus berurusan dengan hukum.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean kepada wartawan, Sabtu (11/6/22).

Diungkapkan Kapolsek, saat hendak meminjam HP miliknya, korban Ucok menyuruh tersangka Fer Man alias Nando untuk mengambilnya di rumah saksi Rinto Simangunsong (36).

Maka dengan mengendarai Honda Astrea yang juga milik korban, tersangka berangkat menuju rumah Rinto di Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai yang letaknya tidak jauh dari warung, Rabu (16/12/21) sekira pukul 22. 30 Wib.

Setiba di rumah Rinto, tersangka mengutarakan niatnya hendak meminjam HP. Lalu dengan membawa HP milik Ucok dan mengendarai
Honda Supra  X 125, Rinto ikut bersama tersangka yang mengendarai Honda Astrea menemui Ucok di warung.

Setiba di warung, Rinto menyerahkan HP dan menukar Hond Astrea dengan Honda Supra  X 125 untuk diberikan kepada Ucok karena Honda Astrea tidak memiliki lampu depan. Selanjutnya Rinto pulang mengendarai Honda Astrea milik Ucok.

Namun ternyata tersangka Nando sudah memiliki niat tidak baik karena hanya menyerahkan HP saja kepada Ucok Simangunsong. Sedangkan Honda Supra X yang dititipkan Rinto kepadanya untuk diserahkan kepada korban Ucok malah dilarikan oleh tersangka.

Setelah mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan oleh tersangka Fer Man alias Nando, korban membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dengan Nomor : LP / B/ 126 / XII / 2021 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021.

Sementara itu, setelah tahu dirinya telah dilaporkan ke Polsek Labuhan Ruku, tersangka Fer Man alias Nando langsung melarikan diri.

Dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku, akhirnya pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib, personil Polsek Labuban Ruku mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tersangka Fer Man alias Nando telah berada di rumahnya di Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean langsung meluncur ke rumah tersangka. Tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan.

“Tersangka dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut”, jelas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!