Buron Ke Paluta, Sulas Tersangka Penggelapan Sapi Titipan Disergap  Polisi

Batu Bara, RIENEWS.ID –

Buron ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), seorang pria warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara terpaksa disergap Team Unit  Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara. Tersangka diringkus karena diduga melakukan penggelapan ternak sapi yang dititipkan kepadanya.

Sapi titipan tersebut milik korban Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara yang dititipkan kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (41) untuk dipelihara dengan sistim bagi hasil.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, Rabu (8/6/22) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan AKP Jhon H. Tarigan, tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas diringkus dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin  6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Dipaparkan Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, kronologis peristiwa dugaan  penggelapan tersebut bermula pada tahun 2013. Saat itu korban Arnol Damanik  menitip rawatkan sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.

Kemudian seiring waktu berjalan sampai dengan  Pebruari 2022, Arnol Damanik mengetahui jika sapi miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak.

Namun pada Kamis 28 April 2022 saat dicek ke lokasi letak sapi tersebut, Arnol Damanik kaget karena hanya melihat 1 ekor saja lembu miliknya yang berada di lokasi. Melihat itu, Arnol Damanik menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi.

Tak habis akal, Arnol Damanik lalu mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.

Penasaran bercampur curiga, Arnol Damanik mencari informasi kepada beberapa agen lembu, dan mendapatkan informasi jika sapu miliknya  telah dijual kepada beberapa orang.

Atas kejadian tersebut Arnol Damanik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 288 juta dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT,  28 April 2022.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, setelah menerima laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan dan memburu tersangka.

Akhirnya Minggu 5 Juni 2022,  Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan Informasi jika tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas  berada disuatu tempat di Kecamatan  Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selanjutnya Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin  6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB,  team menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS di Kecamatan Ujung Batu dan melakukan penangkapan terhadapnya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana”, jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara  AKP Jhon H. Tarigan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!