Batu Bara, RIENEWS.ID –
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara membekuk dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang membongkar rumah korban Sarma Lendis (40) di Dusun I Desa Guntung Kecamatan Datuk Lima puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, Senin (6/6/22), membenarkan keberhasilan mengungkap kasus Curat tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian tersebut diketahui pada Kamis 2 Juni 2022 sekira Pukul 06.00 wib. Saat itu istri korban bernama Mardina Munthe bangun dari tidur dan kemudian mencari HP android yang sebelumnya diletakkan di meja TV ternyata sudah tidak ada ditempatnya.
Mardina Munthe segera membangunkan korban dan setelah melakukan pemeriksaan diketahui 2 HP lainnya ternyata juga telah hilang. Selain itu, 1 buah Cincin emas london juga turut hilang sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10,5 juta.
Setelah dicek lebih lanjut, ternyata pintu bagian depan rumah yang sebelumnya terkunci dari dalam ternyata sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VI /2022 Tanggal 02 Juni 2022 pelapor An Sarma Lendis.
Begitu menerima laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyelidikan dan pada Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak dipercaya diketahui keberadaan tersangka pencurian adalah Fikram dan sedang duduk – duduk bersama temannya di Pasar Simpang Kedai Sianam Desa Guntung.
Tanpa menunggu lama Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskirm Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar langsung terjun ketempat yang dimaksud.
“Setiba di tempat yang dituju, Tim melihat Fikram dan langsung membekuknya”, jelas AKP Rusdi.
Disebutkan Kapolsek, dari pengakuan Fikram ternyata aksi pencurian dengan membongkar rumah korban dilakukan bersama Amri alias Am. Tim langsung bergerak mencari Amri alias Am dan dalam waktu singkat berhasil membekuk tersangka di rumahnya.
“Terhadap kedua tersangka kita kenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana”, tutup Kapolsek Lima Puluh. (ps)

