Tanah Karo, RIENEWS.ID –
Dua pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo dengan barang bukti sabu seberat 75 gram dan daun ganja seberat 451 gram.
Pengungkapan kasus Narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatres Narkoba AKP Henri DB Tobing, SH, Sabtu (4/6/22).
Dikatakan Tobing, kedua tersangka masing-masing JKK (36) warga Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Keduanya diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat seringnya berlangsung transaksi Narkoba di rumah JKK, Selasa (31/5/22) sekira pukul 20.00 WIB.
“Keduanya kita ringkus di rumah tersangka JKK tanpa perlawanan”, beber Tobing.
Usai diringkus, tim melakulan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 3 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,05 gram yang berada di dalam sarung bantal warna pink diatas tempat tidur.
Selain itu, juga ditemukan 451,6 gram daun ganja kering dalam 1 goni plastik diduga berisikan narkotika jenis ganja kering seberat bruto 440 gram serta 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering seberat bruto 11,6 gram diatas asbes rumah.
Juga ditemukan dan disita 6 bal plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik di dalam plastik kresek dari dalam lemari di dalam rumah serta 2 unit HP android.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah barang milik mereka berdua untuk diperdagangkan.
“Atas temuan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Tanah Karo guna pengusutan lebih lanjut”, tutup AKP Henri DB Tobing. (eps)

