Batu Bara, RIENEWS.ID –
Hadi PW (26) seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap (mocok-mocok) warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara disikat Unit Opsnal Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Tersangka harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara menjambret HP milik korban Uci Nurmaya Ningsih (35) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Kamis (2/6/22) membenarkan telah mengamankan tersangka Curat tersebut. Disebutkan tersangka ditangkap dari rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Rabu (30/5/22) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka kita amankan dari rumahnya karena diduga telah melakukan perampasan HP android milik korban Uci Nurmaya Ningsih”, sebut Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa perampasan tersebut terjadi di depan rumah korban, Minggu (22/5/22) sekira pukul 16.00 WIB. “Saat itu korban tengah bertelepon dan setahu bagaimana tersangka yang mengendarai sepeda motor merampas HP milik korban. Korban langsung berteriak namun tersangka yang tidak dikenalnya keburu kabur”, beber AKP Sandi.
Disebutkan Kapolsek, usai ditangkap dari rumahnya, tersangka Hadi berikut HP yang dirampasnya serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam BK 3792 TAV yang dipergunakan menjalankan aksinya telah diboyong ke Polsek Indrapura guna penanganan hukum lebih lanjut. (ps)

