Polisi Ciduk Nelayan Warga Tanjung Tiram Nyambi Jual Shabu

Batu Bara, RIENEWS.ID –

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara yang telah melakukan pengintaian sukses menciduk AS (46), seorang nelayan warga Desa Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang nyambi berdagang narkotika jenis shabu.

Nelayan nahas tersebut ditangkap polisi saat berada di jalan  umum Pasar Rabu Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barang bukti lima paket shabu seberat total 9,25 gram.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (31/5/22), membenarkan anggotanya telah menciduk tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.

AKP Sastrawan memaparkan, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di jalan umum Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Setelah ditangkap, personil  Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti shabu yang diakui tersangka untuk diperdagangkan.

Selain barang bukti shabu sebanyak 5 paket sedang yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 9,25 gram, juga ditemukan dan disita 10 keping plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna kuning tempat penyimpanan narkotika jenis Shabu dan 1 unit HP warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti diboyong  ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!