Batu Bara, RIENEWS.ID –
Sepak terjang terduga Bandar (BD) Shabu yang telah menjadi target operasi dan kerap lolos dari penyergapan akhirnya berakhir setelah diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
BD Narkotika jenis Shabu DS alias Putra (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulan – Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Shabu seberat brutto 21,30 gram.
Pengungkapan kasus yang berjalan mulus lewat teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (30/5/22).
Disebutkan Sastrawan, pada Kamis (19/5/22) sekira pukul 18.00 wib, personil unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Kepada tersangka, calon pembeli mengaku beralamat di Indrapura Kecamatan Air Putih. Setelah melakukan negoisasi lewat seluler dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh, tercapai kesepakatan untuk transaksi barang berupa Narkotika jenis Shabu seberat 20 gram dengan harga Rp.10 juta.
Sedangkan lokasi transaksi ditetapkan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir. “Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak,” beber Sastrawan.
Selanjutnya diuraikam Kasatres Narkoba AKP Sastrawan, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit II IPTU P. Tamba meluncur ke lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kanit II membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang undercover buy dalam transaksi dimaksud.
Selama dalam proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung. Sekira pukul 21.00 Wib sasaran tiba di TKP di dekat pekuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125.
Setiba di TKP, tersangka langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah transaksi dimana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan dan dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai sebesar Rp. 10 juta, tersangka menyerahkan barang berupa Narkotika jenis Shabu yang kepada anggota Satres Narkoba yang menyamar dengan meletakkan barang bukti diatas sepeda motor Honda Vario milik anggota.
Tanpa membuang waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus tersangka yang kaget telah salah melakukan transaksi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka DS alias Putra dengan terus terang mengakui kepemilikan barang bukti. Selanjutnya barang bukti Shabu dan 1 buah bungkus Rokok kosong serta 1 unit Handphone Android beserta tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ps)

