4 Warga Diamankan,  2 Jadi Tersangka Narkoba  2 Ikuti Rehab Medis di BNNK

Batu Bara, RIENEWS.ID –
Akhirnya Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah melakukan pemeriksaan mendalam menetapkan Bb (37) dan Sy (20) keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

Sementara dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42), keduanya warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dikirim ke BNNK Batu Bara guna menjalani rehabilitasi medis.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (25/4/22).

Dikatakan Sastrawan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten  Batu Bara, Kamis (21/4/22).

Disebutkan Sastrawan, pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 wib, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka  Bb dan Sy atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

Saat di lakukan penggeledahan dari Bb dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pirek terdapat lekatan shabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan. “Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba”, beber Kasatres Narkoba.

Dijelaskan Kasat, terhadap kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.

Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu saat digeledah dilanjutkan proses hukumnya. (ps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!