
RIENews.ID, Batu Bara – Pemerintah Kabupaten Batu Bara, saat ini sedang jor-joran menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantara sejumlah sektor yang menjadi perhatian serius, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat tengah menggalakkan pemungutan Pajak cafe dan restoran bagi usaha kedai kopi kekinian yang kian menjamur ditengah masyarakat.
Terkait kebijakan itu, berbagai respon dari kalangan pelaku usaha pun mulai mencuat. Dari pantauan awak media, sebagian besar pemilik usaha kedai kopi terkesan mengeluhkan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah tersebut. Diantaranya mengenai sosialisasi yang dianggap masih minim. Mereka, umumnya mengaku belum mengetahui secara detil tentang mekanisme pemungutan Pajak, termasuk mengenai kriteria usaha yang dapat dibebankan Pajak oleh Pemerintah Daerah.
“Seharusnya, mereka (Pemkab) sosialisasi dulu kepada kami, tentang apa itu guna pajak. Jangan tiba-tiba main kutip aja” sebut Edi, salah seorang pemilik kedai kopi di wilayah Kualatanjung.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Mulia, salah seorang pemilik kedai kopi di wilayah Indrapura. Minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab, menurutnya, menjadi persoalan yang menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku usaha di daerah itu. Minimnya pengetahuan seputar Pajak, lanjutnya, telah mengakibatkan kendala serius dalam hal penyetoran kewajiban yang harus Ia lakukan. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui, berapa persen dari pendapatan usahanya yang dibebani Pajak Daerah.
“Nggak tau. Biasanya datang petugas, ngecek, trus kasih surat tagihan. Darimana dapat nominalnya pun kita nggak tau” sebutnya.
Berbagai respon tersebut, secara cepat, ditanggapi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, Rijali. Ia mengaku, sejauh ini, instansi yang tengah dipimpinnya itu telah melakukan berbagai sosialisasi yang bersifat umum. Bapenda setempat, menurutnya, amat terbuka dalam informasi terkait pemungutan pajak bagi para pelaku usaha yang ada di daerah itu.
Dalam hal pendekatan secara persuasif, Rijali mengatakan, Pemkab setempat telah melakukannya jauh-jauh hari. Sosialisasi itu dilakukan bersamaan dengan penerapan Program Tapping Box pada 2019 lalu. Sayangnya, penerapan Tapping Box tersebut, sampai sekarang, masih belum berjalan secara maksimal. Hal ini, menurut dia, diakibatkan oleh kurangnya kepedulian dari pihak pelaku usaha itu sendiri.
“Terkadang pelaku usaha mencopotnya. Jadi itu dilema bagi kita. Makanya kita berikan keringanan kepada para pelaku usaha, berupa kebebasan untuk melaporkan hasil pendapatan omsetnya secara mandiri” Kata Rijali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dia juga menjelaskan mengenai kriteria usaha kedai kopi yang dapat dibebani Pajak Daerah. Bagi usaha yang memiliki omset minimal Rp 5 juta per bulan, lanjutnya, akan dilakukan pemungutan sekira 3 persen untuk disetorkan sebagai Pajak. Jumlah tersebut, tentunya dapat mengurangi beban para pelaku usaha. Dimana sebelumnya telah ditetapkan, pemungutan Pajak usaha kafe dan restoran, umumnya dipatok sekira 10% dari omset minimal Rp. 10 juta.
“Jadi, nanti kalau mereka (pelaku usaha) melaporkan omsetnya dibawah Rp. 5 juta, akan kita kaji kembali. Apabila data yang dilaporkan itu kurang meyakinkan, dan setelah kita lakukan pengecekan ternyata tidak sesuai, maka bisa diberikan sanksi sesuai UU dan Perda yang berlaku” ungkap Kepala Bapenda, Rijali.
Reporter l Fakhruddin Alrazi

