
RIENEws.ID, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua polisi yang menembak mati Laskar FPI pada 2021 lalu. Kedua Polisi tersebut diantaranya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Menurut Hakim, perbuatan kedua aparat penegak hukum yang telah menelan korban jiwa manusia itu dilakukan dalam rangka pembelaan pada situasi dan kondisi tertentu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
Hakim menambahkan, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, lanjutnya, perbuatan mereka dilakukan dalam kondisi mendesak dan dalam rangka melakukan pembelaan diri. Itulah yang menjadi penyebab keduanya dibebaskan, meski sebelumnya jaksa sempat memberikan tuntutan penjara selama 6 tahun.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ucap hakim.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, diyakini jaksa telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota laskar FPI yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Sebelumnya, terdapat satu orang Polisi lagi yang didakwa pada persoalan yang sama, Ipda Elwira Priadi. Namun Ipda Elwira Priadi telah meninggal dunia disebabkan kecelakaan.[red]
Sumber informasi: detik Sumber foto: Fajar Diedit oleh: Fakhruddin Alrazi COPYRIGHT © RIENews.ID 2022

