Pemerintah Kabupaten Batu Bara Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurutnya, program penghapusan piutang ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera selesaikan kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan program penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” demikian imbauan kepada masyarakat.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung peningkatan PAD. Pendapatan tersebut selanjutnya dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan terhadap status dan kewajiban PBB-P2 masing-masing serta tidak menunggu hingga batas akhir program.

Program penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tersebut berlaku hingga 30 September 2026.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, pengecekan tunggakan, maupun mekanisme pembayaran, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara. (Nms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!