Batubara – Guna melihat secara langsung kondisi pengelolaan sampah sekaligus mengevaluasi daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, melakukan peninjauan ke TPA Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (20/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah merencanakan relokasi TPA ke Kecamatan Sei Balai dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Langkah ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, TPA Pasar 8 Indrapura memiliki luas sekitar 1,5 hektare dan masih menggunakan metode open dumping. Selain itu, belum terdapat pemanfaatan lanjutan dari hasil akhir pengolahan sampah. Status lahan TPA tercatat berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bah Bolon.
Setiap harinya, volume sampah yang masuk ke lokasi tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 100 ton. Dengan keterbatasan luas lahan, TPA ini diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Kondisi ini diperparah dengan akses jalan menuju TPA yang melintasi jalan masyarakat, sehingga sering menimbulkan keluhan akibat bau dari truk pengangkut sampah.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai. Di lokasi baru tersebut, direncanakan pembangunan TPA dengan sistem terpadu dan teknologi pengolahan modern yang lebih ramah lingkungan.
Melalui kebijakan strategis ini, Bupati Batu Bara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sei Suka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta para Kepala Desa setempat. (Nms)


