Pemerintah Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah, Rumah Sakit Ditegaskan Tak Boleh Menolak

Jakarta, Indonesia — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) khusus bagi pasien yang terdampak penonaktifan data secara mendadak, terutama pasien gagal ginjal yang rutin cuci darah. Langkah ini ditujukan untuk menjaga akses layanan kesehatan yang bersifat vital dan tidak bisa ditunda.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib tetap melayani pasien BPJS PBI-JK, meskipun status kepesertaan sempat nonaktif karena pemutakhiran data. Ia menegaskan layanan kesehatan tidak boleh ditolak, terutama untuk pasien darurat seperti kebutuhan cuci darah yang rutin.

Kemensos menyatakan bahwa status kepesertaan PBI-JK yang nonaktif masih dapat direaktivasi kembali, khususnya untuk peserta yang termasuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau mereka yang terbukti masih miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan memproses pengajuan reaktivasi tersebut.

Kebijakan penonaktifan ribuan peserta PBI-JK sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini awalnya membuat kepesertaan sejumlah pasien gagal ginjal mendadak tak aktif sehingga menyulitkan mereka menjalani hemodialisis yang bersifat mendesak.

Menurut data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sekitar 160 pasien gagal ginjal melaporkan gangguan akses layanan medis akibat status BPJS PBI yang nonaktif, sehingga jadwal cuci darah mereka tertunda. Banyak pasien yang terpaksa mencari cara lain, termasuk membayar biaya sendiri atau beralih menjadi peserta mandiri sementara menunggu proses reaktivasi selesai.

Menanggapi dampak ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, talasemia dan kondisi medis lain yang membutuhkan layanan berkelanjutan. Ia mengatakan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta merupakan bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran, dan peserta yang dinonaktifkan sudah digantikan dengan penerima baru sehingga jumlah total peserta PBI-JK tetap sama. Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria berhak mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

Dengan kondisi ini, pemerintah berharap proses reaktivasi dapat dipercepat dan pasien yang membutuhkan layanan medis kronis tetap mendapatkan haknya tanpa terganggu oleh persoalan administratif, sambil memperbaiki mekanisme pemberitahuan dan verifikasi data agar kejadian serupa tidak terulang. (Nms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!