DPP Komando Pertanyakan Pengelolaan dana SPP dan BOS SMA/SMK di Asahan

Tanjungbalai.RieNews.Co.Id

Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Nasional Demokrasi ( DPP Komando ) pertanyakan pengelolaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) dan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri di Kabupaten Asahan.

Ketua DPP Komando , Hermansyah Chaniago, ditemui di sekretariat, Jalan Mawar Lk.VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis, ( 27/02 ), mengatakan pihaknya telah menyurati sejumlah SMA/SMK Negeri di Asahan terkait pengelolaan SPP dan dana BOS yaitu SMA Negeri 1 Kisaran, SMA Negeri 2 Kisaran, SMA Negeri 3 Kisaran, SMA Negeri 4 Kisaran, SMA Negeri 1 Sei Kepayang, SMK Negeri 1 Sei Kepayang, SMA Negeri 1 Tanjungbalai, SMA Negeri 1 Air Joman, SMA Negeri Pulau Rakyat dan SMA Negeri 1 Air Batu.

Herman menerangkan, dari penjelasan pihak sekolah melalui jawaban tertulis mengakui adanya pengutipan SPP setiap bulannya dibebankan kepada peserta didik. Setiap sekolah, katanya menerapkan ketentuan terdapat siswa yang bayar penuh, bayar separoh dan hingga bagi yang tidak mampu tidak dibebankan biaya SPP.
Lanjut Herman , Kepala Sekolah beralasan dana BOS tidak cukup mendanai honor guru, tenaga kependidikan maupun kegiatan lain sehingga SPP itu dipungut sesuai kesepakatan Komite dengan orang tua /wali siswa.
Oleh karena itu, Hermansyah menyayangkan adanya pungutan SPP yang dilakukan pihak sekolah. Pasalnya, SPP yang seharusnya bersifat sumbangan berubah menjadi pungutan karena jumlah dan waktunya ditentukan .

“ SPP yang dikutip dari siswa setiap bulan dengan jumlah tertentu bukan lagi sumbungan melainkan pungutan karena jumlah uang dan waktunya ditentukan “, ujar Hermansyah.

Menurutnya, ketentuan pungutan dan sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 ayat (2) dan (3). Pada ayat ( 2 ) dijelaskan Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan pada ayat ( 3 ) dijelaskan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

” SPP ini bisa jadi beban orang tua/ wali siswa ditengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Harusnya, tidak ada lagi kutipan apapun yang dibebankan “, terang Hermansyah.

Lanjutnya, pada Pasal 14 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 tersebut menegaskan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar “.

“ Permendikbud tersebut menegaskan pengelolaan SPP harus transparan dan akuntabel sehingga pelaksanaan mutu Pendidikan terjamin “ , ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, DPP Komando meminta Kepala Sekolah dapat memberikan informasi dan data terkait pengelolaan dana SPP tahun 2023 dan 2024 berupa biaya perbulan, data siswa yang membayar penuh, separoh dan tidak membayar SPP serta laporan penggunaan dananya.

Selain itu, Hermansyah juga pertanyakan dana BOS tahun 2019 sd 2024 berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) data laporan penggunaan dana BOS. Bahkan, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keunagan ( BPK ) dan aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan SPP dan dana BOS karena rawan terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.(sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!