Sosialisasi Bawaslu Batu Bara, Masa Tenang Dilarang Lakukan Aktivitas Kampanye

Batu Bara, RIENEWS.co.id – Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan pada Pemilu 2024 di aula Singapore Land, Jalinsum Sei Balai, Jumat (9/2/24).
Sosialisasi tersebut menampilkan dua narasumber yang menyajikan 2 materi terkait peraturan dan non peraturan pada Pemilu 2014.

Pada sesi pertama tampil Ebson A. Pasaribu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Batu Bara 2012-2014 menyajikan materi Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemilu 2024 khususnya saat masa tenang dan masa pemungutan suara.

Dijelaskan Pasaribu, Pemilu 2024 menggunakan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum. Kemudian ada PKPU dan Perbawaslu sebagai aturan pelaksanaannya.

“Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu”, jelas Pasaribu.

Dijelaskan Pasaribu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk
memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Diingatkan Pasaribu, Pasal 523 UU No 7 Tahun 2017, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta rupiah.
Masih menurut Pasaribu,
selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bahkan lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

“Sesuai Pasal 509 UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta rupiah”, ungkapnya.

Demikian pula aturan dan larangan di bilik suara bagi pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada beberapa pasal dalam Peraturan KPU tersebut, Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara.

“Para saksi juga dilarang menggunakan atribut partai atau atribut paslon dan atribut Caleg selama pemungutan suara. Juga dilarang mempengaruhi pemilih dan melihat pilihan pemilih”, pungkas Ebson A. Pasaribu.

Sebelumnya saat membuka sosialisasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis mengajak partai politik, tim pemenangan Paslon Presiden/Wakil Presiden dan tim sukses Caleg agar ikut menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dikatakan Amin, pihaknya memang sudah menyurati Pemkab Batu Bara melalui Sat Pol PP untuk melakukan penurunan atau penertiban APK.

“Kita sudah minta Sat Pol PP untuk turunkan APK mulai Minggu 11 Februari 2024”, ungkap Amin.

Didampingi Anggota Bawaslu Batu Bara Muksin Khalid, Ketua Bawaslu Batu Bara mengatakan karena tim maupun Caleg sudah mengeluarkan biaya besar untuk membuat APK maka disarankan agar menurunkan APKnya.

“Kalau Tim dan Caleg yang menurunkan kan dapat menggunakan kayu atau besi yang dipergunakan membuat APK”, jelasnya.

Amin juga mengingatkan mulai 11 Februari 2024 sudah masuk masa tenang. Saat masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Amin juga mengajak partai politik, tim dan caleg serta masyarakat Kabupaten Batu Bara secara bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024.

Pada kegiatan yang dihadiri 15 perwakilan partai politik, tim pemenangan paslon Presiden/Wakil Presiden serta praktisi hukum, tampil dua narasumber yang masing-masing membawakan materi terkait peraturan dan non peraturan yang dipergunakan pada Pemilu 2024. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!