Medan, RIENEWS.ID – Dugaan maraknya tempat maksiat berkedok Spa (panti pijat) yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan mendapat sorotan dari Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (Ismahi) Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Wilayah Ismahi Sumut, M Fakhrulrozi, menyatakan dari hasil investigasi ada beberapa lokasi panti pijat diduga plus-plus yang beroperasi yakni di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sutrisno, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Denai.
“Kita menduga ini lokasi spa diduga plus-plus yang tidak ditertibkan oleh aparat penegak hukum, katanya, Kamis (20/4/23).
Fakhrulrozi menilai dari info dan data yang dikumpulkan lokasi panti pijat yang buka itu diduga para pemilik telah memberikan upeti (setoran) kepada aparat perwira di Polda Sumut.
“Selanjutnya, ada inisial D dan B yang infonya berkordinasi dengan perwira melati dua. Ada jabatannya di Dit Reskrimum Polda Sumut,” ungkap Ismahi Sumut berencana akan membuat laporan ke Divisi Bidpropam Polda Sumut.
Ditegaskan Fakhrulrozi, karena setiap aparat penegak hukum tidak boleh memback up, apalagi disinyalir menerima upeti. Maka pihaknya akan segera membuat laporan ke Propam, dan Kapolda Sumut untuk minta kasusnya diusut tuntas.
Untuk diketahui, bahwa Subdit IV Renakta Polda Sumut membidangi penanganan perempuan dan anak serta lokasi-lokasi hiburan malam termasuk Spa, panti pijat di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
Terpisah Kasubdit IV Renakta, AKBP Feriana Gultom, saat dihubungi wartawan menyatakan sesuai aturan dan peraturannya, seluruh lokasi Spa (panti pijat) dan tempat kusuk lulur tutup selama Bulan Suci Ramadhan.
“Sesuai surat edaran dari instansi terkait, lokasi Spa dan tempat hiburan, tutup selama Bulan Ramadhan,” pungkasnya. (rel/eps)

