Batu Bara, RIENEWS.ID – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri minta Pemkab Batu Bara menindaklanjuti saran Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Batu Bara untuk memastikan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) tanah timbul dan KPI pulau reklamasi benar-benar dibahas dan dicantumkan dalam proses revisi Ranperda RTRW provinsi sampai dengan menjadi Perda.
Permintaan tersebut disampaikan Ismar Khomri, Senin (3/4/23), menanggapi keseriusan Pemkab Batu Bara agar KPI Tanah Timbul dan Pulau Reklamasi dibahas dan dicantumkan dalam proses revisi Ranperda RTRW provinsi sampai dengan menjadi Perda.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Batu Bara tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Batu Bara telah menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk pro-aktif dan terus melakukan koordinasi dengan OPD yang membidangi revisi RTRW provinsi.
Saran tersebut disampaikan FPG DPRD Batu Bara melalui jurubicaranya Rizky Aryetta pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi terkait Ranperda RPIK pekan lalu.
Dijelaskan Ismar Khomri, sinkronisasi antara kabupaten dan provinsi, KPI pulau reklamasi dan tanah timbul yang sebelumnya hanya tergambar dalam perda RTRW kabupaten telah dimasukkan kedalam revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan menjadi bagian materi pengkajian teknis, sesuai dengan dokumen RWZP3K yang telah dievaluasi oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan terhadap KPI seluas 318 Ha yang berada di tanah timbul, FPG secara tegas meminta kepada Pemkab Batu Bara untuk secepatnya mendaftarkan tanah timbul tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.
“Pada rapat paripurna tersebut, jurubicara FPG Rizky Aryetta telah memaparkan pentingnya mendaftarkan tanah timbul”, jelas Ismar.
Sebagaimana diketahui, FPG memaparkan pentingnya mendaftarkan tanah timbul karena menyangkut total luasan kabupaten dan perencanaan pembangunan KPI di wilayah tanah timbul juga tidak dapat dilakukan apabila belum didaftarkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.
FPG menyarankan agar produk hukum turunan berupa Peraturan Bupati tentang Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) dan Kawasan Industri (KI) nantinya disusun dan merupakan penjabaran secara detail. FPG juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara khusus penyusunan master plan KPI reklamasi tanah timbul dan KPI reklamasi pulau, dilakukan setelah KPI tanah timbul telah terdaftar sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara dan untuk KPI reklamasi pulau setelah RTRW provinsi direvisi dan pulau reklamasi tersebut tergambar dalam RTRW Provinsi.
FPG mengatakan menyetujui saran, pendapat yang dicantumkan pada kesimpulan dari laporan hasil pembahasan Ranperda RPIK Batu Bara 2023 -2043, yang direalisasikan pada Pasal 5 batang tubuh Ranperda.
Dibeberkan Ismar Khomri, RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan serta KPI reklamasi perairan.
Pada rapat paripurna tersebut FPG beralasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Artinya Ranperda ini hanya mengatur Kawasan Peruntukkan Industri yang berada di daratan dengan luas kurang lebih 6.275 hektar, tersebar di Kecamatan Air Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Sei Suka”, tandasnya.
Meski demikian, Ismar Khomri mengatakan pada pandangan akhirnya FPG menyimpulkan setelah menelaah dan membaca Ranperda RPIK serta memberikan saran serta masukan berdasarkan poin-poin yang telah dijelaskan sebelumnya maka Fraksi Partai Golkar dapat menerima Ranperda RPIK Batu Bara 2023-2043 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Batu Bara 2023-2043. (eps)

