Panwascam Sei Tualang Raso Diduga Melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 Sebab Loloskan Seorang Operator Sekolah Yang Masih Aktif Bekerja.

 

TanjungbalaiRieNews.com.

Penerimaan Seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa ( PKD ) yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Sei Tualang Raso telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP ) No 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Perkara ini dilaporkan oleh Subuh Muhammad , warga kecamatan Sei Tualang Raso, Subuh yang merasa keberatan atas hasil pengumuman pengawas pemilu kelurahan/desa yang sebelumnya merupakan kewenangan ketua dan anggota Panwascam Sei Tualang Raso.

Dalam hal ini subuh menilai ada unsur kesengajaan untuk meloloskan seseorang dari peserta PKD yang mendaftar sehingga ketidaklengkapan berkas administrasi sebagai syarat pendaftaran diabaikan.

“Panitia Seleksi Penerimaan Anggota PKD ini diduga tidak transparan, tidak netral, juga diduga sudah mempersiapkan calon, hal ini kami nilai dikarenakan Panitia Pengawas Kelurahan Desa yang terpilih berinisial ZT (PKD Kelurahan Sumber Sari) masih tercatat sebagai Operator di Sekolah Dasar ( SD ) Negeri 138347 yang beralamat di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tapi tetap diloloskan”. ungkap subuh.

Subuh juga menambahkan fakta, kedua panwascam tersebut diduga menggunakan kekuasaan dalam proses seleksi calon anggota PKD di Kecamatan Sei Tualang Raso untuk meloloskan pihak-pihak tertentu.

Anggota PKD ZT yang di SK kan oleh Panwascam Sei Tualang Raso menurut informasi masih tercatat sebagai operator belum mengundurkan diri dari Operator Sekolah SDN 138347 saat melakukan pendaftaran sampai diumumkan sebagai PKD terpilih.

Tindakan Panwascam Sei Tualang Raso menurut Pelapor, menunjukkan ke aroganan dan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat Keputusan Bawaslu soal pembentukan PKD disebutkan syarat tidak terdaftar di Instansi Pemerintahan atau mengundurkan diri dari Instansi Pemerintahan pada saat mendaftar,” tegasnya.

Untuk itu kita meminta kepada Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan tindakan terhadap Panwascam yang menyalahgunakan jabatan atau ada dugaan yang menerima upeti sehingga menerima peserta PKD sudah ditentukan sebelum pengumuman di umumkan.

Selain itu kita juga meminta kepada kepala sekolah SDN 138347 serta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindak tegas kepada Operator yang double Job agar kiranya dengan tegas melakukan tindakan kepada operator sekolah yang diduga menyalahi aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai juga memberikan sangsi kepada kepala sekolah yang melakukan pembiaran atau ikut bersekongkol dalam menutup-nutupi pegawai serta honorer yang melakukan double job.

Sulaiman Mrp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!