Asahan, rienews.co.id
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda GMP Kabupaten Asahan menggelar aksi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kisaran dan Kejaksaan Negeri Kisaran, pada Jumat, 13/01/2023.
Masa aksi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran yang menguasai wilayah kerja dua Kabupaten yaitu Asahan dan Batu Bara.
Dalam Orasinya, Koordinator lapangan Muhammad K meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera memeriksa kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran Kurnia Utama, ST.
“Usut tuntas dugaan mark up anggaran sewa kantor yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran pada Tahun 2022. Kami menilai terdapat kejanggalan antara harga sewa asli dengan surat perjanjian kontrak yang sengaja di manipulasi untuk kepentingan pribadi.”
Perlu sama-sama kita ketahui bahwa Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kisaran mendapatkan anggaran belanja mencapai ± 5.9 Miliar Rupiah, ini merupakan angka yang cukup fantastis.
Wahyu, Koordinator GMP Asahan-Batu Bara, menyampaikan dugaan bahwa dengan nilai anggaran tersebut akan terjadi mark up pada anggaran belanja lainnya mengingat adanya upaya mark up terhadap anggaran biaya belanja sewa kantor yang telah dimanipulasi oleh Kurnia Utama, ST.
Hal ini ditandai dengan ditemukannya barang bukti surat persewaan kantor cabang dinas pendidikan kisaran yang menggelembungkan dana sewa yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
Terlihat jelas didalam surat yang ditanda tangani oleh Kacabdis tersebut pembiayaan sewa rumah sejak tanggal 01-01-2021 sampai 01-01-2022 sebesar Rp. 57.000.000 dengan tambahan PPN sebesar 10% atau Rp. 5.700.000. Sedangkan merujuk pada pagu anggaran dinas untuk persewaan kantor dinas yakni sebesar Rp. 50.000.000.
“kami menilai jumlah pagu lebih kecil dari jumlah yang ada di surat perjanjian sewa, dan ini menjadi alasan kami bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara melalui APBD yang dilakukan oknum Kacabdis Kisaran itu”, jelasnya.
Dijelaskan lagi, pihaknya juga telah datang langsung ke pemilik rumah untuk mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Menurut pemilik rumah, jika biaya sewa rumah yang dijadikan gedung kantor dinas tersebut lebih kurang hanya Rp. 8.000.000 untuk satu pintu, dan artinya jika dua pintu maka terhitung hanya 16.000.000 rupiah, masih tersisa lebih dari total pagu anggaran persewaan kantor.
Terakhir, Muhammad K menyampaikan “Kami berharap penuh kepada Kejaksaan Negeri Kisaran sebagai perpanjangan dan penerima aspirasi kami sebagai generasi muda yang peduli dengan Negara dan Pendidikan di Indonesia, untuk menindak tegas oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran terkait dugaan Mark up anggaran APBD tahun 2022.”
Admin



