Batu Bara, RIENEWS.ID – Perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara minta Ketua DPRD Batu Bara mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Selasa (20/12/22).
“Kita selaku perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh minta RDP terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Kepala Desa terpilih Desa Perkebunan Lima Puluh MR”, terang Jendrato yang memimpin perwakilan masyarakat usai memasukkan surat ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Batu Bara.
Dikatakan Jendrato, masyarakat juga minta Ketua DPRD Batu Bara untuk menyurati Pemkab Batu Bara agar menunda pelantikan Kades terpilih Desa Perkebunan Lima Puluh hingga proses hukum yang mereka tempuh dinyatakan selesai.
Terpusah, anggota Komisi 1 DPRD Batu Bara Ahmad Fahri Meliala berjanji akan segera mendesak penjadwalan RDP yang diminta masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh.
Pada pertemuan tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga berjanji akan mendesak Polres Batu Bara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Usai menyampaikan surat permintaan RDP, kepada wartawan, Jendrato yang merupakan mantan pakar ahli DPRD Batu Bara ini mengungkapkan perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh telah membuat pengaduan tertulis ke Polres Batu Bara terkait penggunaan ijazah palsu Kades terpilih Desa Perkebunan Lima Puluh.
“Saat ini pihak Polres Batu Bara sudah meminta keterangan dari saksi-saksi”, terang Jendrato. (eps)

