Curi Vario, Acuk Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Serdang Bedagai, RIENEWS.ID – Satu dari dua pria tersangka pencurian sepeda motor diamankan Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka yang diamankan inisial  YI alias Acuk (30) warga Dusun 2 Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Acuk ditangkap di kediamannya,  Sabtu(30/7/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Macfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing, Minggu (31/7/2022) mengatakan penangkapan tersangka atas laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.

Dimana, lanjut Kapolsek. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 2022 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung kerumah keponakan korban bernama Lizah warga II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Setelah Korban sampai kemudian memarkirkan Sepeda Motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang,sekira pukul 21.00 Wib, saat akan korban pulang kerumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi Sepeda Motor miliknya yang terparkir ditempat semula.

Setelah mengetahui hilangnya sepeda motor korban langsung memberitahu dan bertanya kepada keponakannya bahwa sepeda motornya telah hilang, lalu keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.

Kemudian menurut keterangan saksi Nur Ainun mengatakan melihat dua orang laki laki sedang mengambil Sep. Motor milik korban dengan nama panggilan acuk dan dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Setelah beberapa teman korban mengetahui dan mengenal tersangka,  korban dan teman-temannya langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud.

Akhirnya korban bertemu dengan Acuk yang sedang berada di rumahnya. Setelah di interograsi akhirnya YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut tersangka sesuai ketentuan hukum.” pungkas Kapolsek Tanjung Beringin. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!