Binjai, RIENEWS.ID – Polres Binjai menanggapi serius keresahan warga yang melaporkan di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Makmur Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tanggapan atas keresahan warga tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Selasa (19/7/22).
Menyikapinya, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH memerintahkan Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai mengadakan penyelidikan dan meluncur ke TKP, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 15.00 Wib.
Dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram melalui teknik undercover buy, dicapai kesepakatan kesepakatan harga dengan terduga pengedar narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.300.000.
Kemudian pada saat terduga pelaku menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp. 100 ribu.
Pada interogasi awal, terduga pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang inisial U. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, U berhasil melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu seberat bruto 1,42 gram dan uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.100 ribu dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ps)

